free hit counter code Operasi Gabungan di Kabupaten Indramayu Jaring 156 Pelanggar Protokol Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Operasi Gabungan di Kabupaten Indramayu Jaring 156 Pelanggar Protokol Kesehatan
    (istimewa/humas pemprov jabar) Seorang warga terjaring Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang digelar Satpol PP Jabar di Jalan Jenderal Sudirman, Indramayu, Selasa (15/12/2020).

    Operasi Gabungan di Kabupaten Indramayu Jaring 156 Pelanggar Protokol Kesehatan

    • Selasa, 15 Desember 2020 | 22:36:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Indramayu - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jabar bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu melakukan Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Lemahmekar, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu, Selasa (15/12/2020).

     

    Operasi gabungan ini sekaligus menjadi agenda Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan (KP4A) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Jabar yang diketuai Kepala Satpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi.

     

    Dalam operasi tersebut, terjaring 156 pelanggar protokol kesehatan, dengan rincian 89 pelanggar mendapat sanksi ringan, 59 pelanggar diberikan sanksi sedang, dan 8 pelanggar membayar denda administrasi sebagai sanksi berat.

     

    Memantau dari tempat terpisah, Ade Afriandi menjelaskan bahwa operasi gabungan yang melibatkan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan ini dilakukan karena adanya laporan peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

     

    Untuk itu, pihaknya berupaya mengingatkan masyarakat untuk menjadikan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) sebagai budaya baru agar aman beraktivitas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan pemulihan ekonomi.

     

    “Kami hadir di Indramayu dengan melakukan Operasi Gabungan ini bertujuan mengimbau dengan mengajak masyarakat lewat GSM atau Gerakan Saling Mengingatkan," kata Ade.

     

    "Saling mengingatkan satu sama lain dalam menerapkan kebiasaan baru atau mengubah perilaku dari yang belum biasa menjadi biasa dengan cara menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, membawa hand sanitizer atau sering mencuci tangan dengan air mengalir, dan mengimbau untuk tidak berkerumun,” tambahnya.

     

    Dalam Operasi Gabungan ini, terdapat 2 metode, yakni metode stasioner terpusat di Terminal Indramayu, dan metode patroli pengawasan ke pengelola usaha di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

     

    “Pelanggar yang terjaring saat operasi gabungan ini akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial maupun sanksi administrasi yang kami serahkan kepada masing-masing wilayah," ucap Ade.

     

    "Dan untuk sanksi sosial pun bukan bermaksud mempermalukan mereka (pelanggar), melainkan membuat efek jera agar mereka bisa lebih mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.

     

    Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Jabar Guntur Santoso, yang meninjau langsung di lokasi, menjelaskan bahwa sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu No 45 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

     

    Di Pasal 11 dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak di ruang publik selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dan AKB dikenakan sanksi administratif.

     

    Dalam Ayat 1 pasal tersebut dijelaskan, bentuk sanksi masing-masing terdiri dari sanksi ringan yang meliputi teguran lisan dan/atau teguran teguran tertulis, sanksi sedang yang meliputi penjaminan kartu identitas dan/atau kartu/surat lain, kerja sosial, atau pengumuman secara terbuka, dan sanksi berat meliputi denda administratif paling tinggi Rp100 ribu.

     

    "Rinciannya, dari 89 pelanggar yang dapat sanski ringan, 61 (diberikan) secara lisan dan 28 secara tertulis. Sementara 59 pelanggar dengan sanksi sedang, 48 orang diberi sanksi sosial dan 11 orang jaminan KTP," ujar Guntur di Terminal Indramayu, Selasa (15/12/2020).

     

    "Adapun denda administrasi dari 8 pelanggaran sanksi berat sebesar total Rp380 ribu," tambahnya.

     

    Dalam Operasi Gabungan di Kabupaten Indramayu, terdapat pula Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker.

     

    Guntur menegaskan, ASN yang terjaring akan menjadi laporan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu dan BKD selaku fasilitator disiplin ASN.

     

    "Tentu saja kami sangat menyayangkan, yang bersangkutan ASN tapi abai protokol kesehatan," ucapnya.

     

    Sementara terkait metode patroli pengawasan di lokasi usaha, Guntur mengatakan, pihaknya fokus mengingatkan soal penyediaan penanda jarak 'X', hand sanitizer, hingga tempat cuci tangan.

     

    Dari patroli terhadap 42 penyelenggara usaha di Jalan Jenderal Sudirman Indramayu, Operasi Gabungan ini menindak 7 pelaku usaha dengan sanksi ringan.

     

    "Sebanyak 16 persen pelaku usaha di sore hari ini ditindak karena belum fasilitasi protokol kesehatan handsanitizer, masker, dan jaga jarak," kata Guntur.

     

    "Semoga apa yang kami selenggarakan ini mampu menumbuhkan kesadaran pola hidup sesuai protokol kesehatan (3M) sebagai perilaku baru yang bisa menunjang mobilitas termasuk penyelenggaraan usaha," ujarnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / bar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links