free hit counter code Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter
    (Foto: Istimewa) Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

    Ingatkan Masa Pensiun ke Presiden, DPR Sebut Sikap Idham Azis Perwujudan Promoter

    JuaraNews, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memuji sikap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang mengingatkan masa pensiunnya akan habis dan meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memproses penggantinya.

     

    “Itu merupakan salah satu perwujudan sikap Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya)," kata Arteria dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).

     

    Tidak hanya itu, politisi PDI Perjuangan ini melihat apa yang dilakukan Idham Azis menunjukan bahwa sosok jenderal asal Bugis itu tulus bekerja dan mengabdi kepada negara. Untuk itu, Arteria berharap sikap Idham Azis ini dapat dijadikan contoh bagi pajabat lain.

     

    "Pak Idham sangat menunjukan sikap tulus bekerja yang hanya mengabdi kepada negara dan bangsa. Karena banyak juga yang mau pensiun malah cawe-cawe, manuver untuk minta di perpanjang," pungkas Arteria. 

     

    Seperti diketahui, Kapolri Idham Azis secara resmi mengajukan surat pemberitahuan akan memasuki pensiun pada Februari 2021 mendatang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari 2021 lalu.

     

    Dalam surat tersebut, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu tidak menyebut nama calon pengganti Kapolri. “Ya benar, Bapak Kapolri sudah ajukan surat ke Presiden yang isinya pemberitahuan kalau umur beliau sudah 58 tahun dan terhitung tanggal 1 Februari 201 memasuki purna bakti. Ini sesuai UU Polri 2/2002,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

     

    Argo menjelaskan, surat pemberitahuan tersebut diberikan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. “Surat tersebut sudah diserahkan kepada Mensesneg Pratikno," pungkasnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru

    Editorial



      sponsored links