free hit counter code Anggota Dewan dan Sekwan Positif Covid-19, Gedung DPRD Kota Bandung Ditutup - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Anggota Dewan dan Sekwan Positif Covid-19, Gedung DPRD Kota Bandung Ditutup
    (Foto: Bandungkita) Gedung DPRD Kota Bandung.

    Anggota Dewan dan Sekwan Positif Covid-19, Gedung DPRD Kota Bandung Ditutup

    • Senin, 11 Januari 2021 | 21:45:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Dua Anggota DPRD Kota Bandung dan Sekretaris Dewan dinyatakan positif Covid-19. Atas ditemukannya kasus tersebut Gedung DPRD Kota Bandung ditutup sementara mulai Senin (11/1/2021).

    Adapun dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19 adalah, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Agus Andi Setyawan dan Sekretaris DPRD (Sekwan) M. Salman Fauzi.

     

    Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya membenarkan Sekwan dan dua wakil rakyat terkonfirmasi terpapar Covid-19.

     

    “Betul memang, Ketua DPRD Kota Bandung Pak Tedy Rusmawan dan Sekwan Pak Salman terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Edwin, Senin (11/1/2021).

     

    Dia menjelaskan, saat ini Ketua DPRD Kota Bandung dan juga Sekwan sedang menjalani isolasi di RSKIA Kota Bandung.

     

     “Kondisinya stabil. Mohon doanya dari seluruh warga Kota Bandung agar Ketua DPRD dan juga Sekwan segera pulih kembali seperti sedia kala,” jelasnya.

     

    Menurut Edwin, saat pandemi seperti sekarang ini, virus Covid-19 memang bisa mengenai siapa saja dan kapan saja.

     

    “Untuk itu saya imbau kepada warga Kota Bandung agar terus meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang ketat, jangan pernah kendor untuk menerapkan 3M dalam beraktivitas,” ucapnya.

     

    Edwin mengungkapkan, dengan terkonfirmasinya dua wakil rakyat dan sekwan DPRD Kota Bandung, sebagaimana standar penanganan pencegahan Covid-19 maka diperlukan langkah-langkah pencegahan agar tidak menyebar lebih luas.

     

    “Untuk itu, pimpinan DPRD Kota Bandung memutuskan kegiatan di Gedung DPRD Kota Bandung akan diliburkan dulu dari tanggal 11 Januari hingga 16 Januari 2021. Seluruh anggota dewan dan ASN bekerja di rumah,” ungkapnya.

     

    Edwin menyebut, pihaknya dengan satgas Covid-19 Kota Bandung dan Dinas Kesehatan juga melakukan tahapan 3 T yakni testing, tracing dan treatment yang menjadi standar tetap ketika ada yang terkonfirmasi positif.

     

    “Seluruh anggota DPRD Kota Bandung dan juga ASN akan menjalani tes Covid-19 terutama yang tergolongan kontak erat dengan yang terkonfirmasi. Kami juga akan melakukan sterilisasi Gedung DPRD Kota Bandung dengan melakukan penyemprotan disinfektan,” ucapnya.

     

    Meskipun kegiatan di Gedung DPRD Kota Bandung dihentikan selama sepekan, menurut Edwin hal itu tidak mengganggu agenda kerja para anggota DPRD Kota Bandung.

     

    “Bulan Januari kan belum terlalu padat agendanya. Selain itu juga anggota dewan bisa memanfaatkan hal ini dengan menjalin komunikasi dengan daerah pemilihannya tentunya dengan tetap mengedepankan protokol Kesehatan yang ketat,” tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links