free hit counter code Langgar Aturan, Satgas Covid Kota Bandung Segel 4 Minimarket - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Langgar Aturan, Satgas Covid Kota Bandung Segel 4 Minimarket
    Istimewa Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Menyegel Mini Market yang Melanggar Aturan.

    Langgar Aturan, Satgas Covid Kota Bandung Segel 4 Minimarket

    JuaraNews, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Bandung langsung menyegel 4 minimarket di Jalan RE Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

     

    Minimarket tersebut diduga melanggar aturan waktu operasional.


    "Kita melakukan pengawasan keliling Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," tegas Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memimpin langsung penyisiran. Rabu (13/1/2021).


    Yana menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional dipastikan berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.


    "Kita lakukan penindakan, ingatkan Covid ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," tuturnya. 


    Jika terjadi pengulangan pelanggaran khususnya jam operasional, Wakil Wali Kota Bandung itu menyampaikan akan ada pencabutan izin usaha. 


    "Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya,"tegas Yana.


    Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan Covid-19 langsung melaksanakan pengawasan.


    "Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," jelasnya.


    Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang maka akan dicabut izin usahanya. 


    "Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," tutup Elly. (*)

    Oleh: alvian hamzah / alv

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi