free hit counter code Pemkot Bandung Dukung Pembentukan Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Dukung Pembentukan Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL
    Istimewa Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

    Pemkot Bandung Dukung Pembentukan Tim Ajudikasi dan Satgas PTSL

    • Selasa, 19 Januari 2021 | 22:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Pemkot Bandung mendukung pembentukan Tim Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya percepatan pemetaan partisipatif antara Kantor Pertanahan Kota Bandung yang berkolaborasi kewilayahan.

     

    Pasalnya hal itu dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Yaitu melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).


    Pelantikan dan pengangkatan tim sekaligus satgas tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin di Kantor BPN Kota Bandung, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (19/1/2021). 


    “Hari ini dilantik satgas pemetaan tanah sistmatik lengkap. Jadi ini upaya kantor BPN melakukan pendataan, pemetaan dan pendaftaran terhadap bidang tanah di Kota Bandung,” tuturnya. 


    Yana mengatakan pada tahun 2020 telah ada 19 kelurahan yang lengkap sertifikasi tanahnya. Untuk tahun 2021 ditargetkan 91 kelurahan lengkap. 


    “Tahun lalu itu 19 kelurahan lengkap, mulai dari penataan, pendaftaran dan penataanya. Tahun ini target 91 kelurahan lengkap," katanya.


    "Jadi mudah-mudahan 151 kelurahan di Kota Bandung tercapai. Sehingga betul-betul bidang tanahnya lengkap,” jelasnya. 


    Menurutnya masyarakat akan memperoleh banyak kemudahan seluruh bidang tanahnya lengkap. Kemudahan pun dapat diakses selain melakukan administrasi langsung ke kantor BPN, yakni dengan menggunakan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). 


    “Karena banyak kemudahan yang kita akan dapatkan apabila seluruh bidang ini sudah terdaftar lengkap. Ada aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) itu memudahkan masyarakat,” pungkasnya. (*)

    Oleh: alvian hamzah / alv

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi