free hit counter code Dedi Taufik Dilantik jadi Penjabat Bupati Bandung untuk 21 Hari ke Depan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dedi Taufik Dilantik jadi Penjabat Bupati Bandung untuk 21 Hari ke Depan
    (humas pemprov jabar) Dedi Taufik dilantik sebagai Penjabat Bupati Bandung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).

    Dedi Taufik Dilantik jadi Penjabat Bupati Bandung untuk 21 Hari ke Depan

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil melantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).

     

    Pelantikan penjabat dilakukan untuk mengisi kekosongan bupati definitif selama 21 hari dari sekarang.

     

    Ini adalah amanat kedua bagi Dedi Taufik yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar. Sebelumnya, Dedi juga ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

     

    Menurut Gubernur, pengisian jabatan bupati untuk mengendalikan persiapan mudik serta destinasi wisata di Kabupaten Bandung agar aman dari penularan Covid-19.

     

    “Sehingga bisa melakukan 2 kewenangan dalam satu tindakan. Saya berharap mudik atau Ramadan suasana bisa terkendali khususnya wilayah pariwisata seperti Kabupaten Bandung,” ucap Emil.

     

    Selain itu, Emil berujar sosok Dedi Taufik juga dinilai berkompeten dan berpengalaman dalam mengendalikan dinamika yang terjadi di daerah. Sebab Dedi sudah pengalaman menjalankan tugas sebagai penjabat Wali Kota Cirebon.

     

    “Dalam urusan koordinasi, faktor pengalaman menjadi pengaruh. Usulan dari kami (Pemprov Jabar) agar dinamika di Kabupaten Bandung yang dekat dengan Kota (Bandung) bisa terpantau dengan baik,” harapnya.

     

    Dia juga berpesan, dalam menunaikan tugas sebagai penjabat Bupati Bandung, ada batasan dan kewenangan yang tidak bisa dilakukan.

     

    “Bedanya status penjabat ini dibatasi, tidak semua keputusan jadi kewenangannya, tidak boleh ada rotasi mutasi, kemudian membatalkan izin juga tidak boleh,” tegasnya.

     

    Menjadi pemimpin walaupun durasinya hanya 21 hari agar tetap memiliki integritas, melayani masyarakat dengan baik, dan juga membantu meningkatkan kualitas SDM.

     

    “Kami atas nama Pemda Provinsi Jabar tidak ada istilah lain dalam kepemimpinan untuk terus melakukan penguatan. Saya titip tiga urusan: menguatkan integritas, perbaikan pelayanan publik, dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia,” ungkapnya.

     

    Diketahui pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020. Namun pasngan Dadang-Sahrul belum bisa dilantik karena masih menunggu proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri, pascakeluar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pilkada, yang memenangkan pasangan yang diusung  PKB, Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS tersebut. Di lain sisi, masa jabatan Bupati lama Dadang M Nasser sudah habis, sehingga harus diisi sementara oleh Penjabat yang ditunjuk Pemprov Jabar. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links