free hit counter code DPRD dan Pempov Jabar Setujui Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Editorial


    Hot News


    • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
      Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
      • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

      LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

    Opini


    • RPJPD JABAR 2025-2045
      RPJPD JABAR 2025-2045

      RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

      DPRD dan Pempov Jabar Setujui Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat
      Paripurna DPRD Jabar, Pembahasan CDPOB Indramayu Barat dan Bogor Timur, Jumat (16/4/2021)

      DPRD dan Pempov Jabar Setujui Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat

       

      JuaraNews, Bandung - DPRD dan Pempov Jabar menyetujui pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (16/4/2021).


      Ketua Komisi I Bedi Budiman menyatakan bahwa kedua daerah tersebut sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru.


      "Meskipun saat ini moratorium masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi daerah dengan ketentuan persyaratan yang disesuaikan dengan ketentuan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," ujarnya.


      Bedi memaparkan, daerah persiapan otonom baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum ditetapkan dengan undang-undang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayah dan persyaratan dasar kapasitas.


      Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD Kabupaten induk dengan Bupati daerah induk, dan perset bersama DPRD Provinsi dengan gubernur yang mencakup daerah persiapan kabupaten yang akan dibentuk.


      Selanjutnya Bedi menuturkan, terkait persyaratan kapasitas daerah yang mencakup parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat membentuk tim kajian independen. Hal tersebut sesuai dengan pasal 38 ayat 4 s.d 6 uu 23 tahun 2014 bahwa dalam hal usulan pembentukan daerah persiapan, persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan DPR dan DPD RI.


      “Tim Independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas daerah terkait pembentukan calon daerah persiapan otonom baru tersebut,”kata Bedi.


      Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, dalam proses pelaksanaan tugasnya, komisi satu telah melaksanakan rapat kerja, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten, para tokoh masyarakat, konsultasi dengan para akademisi, juga disertai dengan kunjungan lapangan yang menghasil beberapa catatan penting.


      Terdapat  7 (tujuh) catatan diantarnya  pemetaan  kekuatan sdm aparatur sipil negara, penghitungan kemampuan keuangan daerah, pembagian aset , kualitas sdm, konflik sosial, potensi bencana dan kejadian bencana, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan pelayanan dasar bidang kesehatan.


      Catatan tersebut lanjut Bedi, dipergunakan untuk pemenuhan kapasitas daerah sebagai dasar penandatanganan persetujuan bersama pembentukan calon daerah persiapan otonom baru antara DPRD Provinsi Jawa Barat dengan gubernur.


      “Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB, yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR-RI atau DPD-RI," tuturnya.


      Lebih lanjut Bedi mengatakan, setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk.


      “Hal itu tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil," pungkasnya. (*)

      bas

      0 Komentar

      Tinggalkan Komentar


      Cancel reply

      0 Komentar


      Tidak ada komentar

      Berita Lainnya


      Sekwan Jabar dan DPRD Banten Bahas Tupoksi Komisi
      Sekretariat Dewan Terima Audiensi GERAK JABAR
      Komisi V Terima Kunker DPRD Ciamis soal PPDB
      Sekretariat Dewan Terima Kunjungan DPRD Kalsel
      Komisi II Ingin Jabar Tiru Calender of Even Yogyak

      Jabar Juara