free hit counter code Telah Kantongi Izin, TPA Sarimukti Masih Jadi Alternatif Penanganan Sampah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Telah Kantongi Izin, TPA Sarimukti Masih Jadi Alternatif Penanganan Sampah
    TPA Sarimukti

    Telah Kantongi Izin, TPA Sarimukti Masih Jadi Alternatif Penanganan Sampah

     

    JuaraNews, Bandung - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) telah diterima Pemprov Jabar terkait perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.


    Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi mengatakan, izin pinj pakai tersebut menyusul tingginya volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti. Setiap harinya TPA Sarimukti menampung sampah dari regional Bandung Raya sekitar 1,9 hingga 2 ribu ton.


    "Sampah yang di TPK Sarimukti ini dari wilayah Bandung Raya, yakin Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, sedangkan kapasitas perencanaan hanya 1.200 ton/hari," kata Kusnadi, Sabtu (17/4/2021).


    Kusnadi menyebut biaya untuk konstruksi perluasan TPK Sarimukti telah diusulkan melalui APBN pada Tahun Anggaran 2022. Dengan demikian, ia berharap perluasan lahan di TPA Sarimukti dapat membantu penanganan sampah khusus diwilayah Bandung Raya.


    "Diharapkan dengan adanya perluasan TPA Sarimukti dapat dioperasikan sampai Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka dapat beroperasi yang direncanakan pada Tahun 2024," ujarnya.


    Adapun IPPKH tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.426/ MenLHK/Setjen/PLA.01/11/2020 tanggal 12 November 2020. Dengan begitu total luas lahan TPK Sarimukti saat mencapai kurang 39,4 Hektar. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links