free hit counter code Konsisten, Pembangunan Pemukiman Harus Utamakan Resapan Air - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Konsisten, Pembangunan Pemukiman Harus Utamakan Resapan Air
    Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi

    Konsisten, Pembangunan Pemukiman Harus Utamakan Resapan Air

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar konsisten mengingatkan pembangunan pemukiman harus mengutamakan resapan air serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).


    Hal tersebut berguna untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam banjir maupun tanah longsor. Selain itu, pembangunan pemukiman pun tetap harus memperhatikan kelestarian dan kebelangsungan lingkungan hidup.


    Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi mengungkapkan, para pengembang harus mengindahkan faktor lingkungan ketika mendirikan pemukiman warga. Selain itu, harus memerhatikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak boleh diganggu.


    "Saluran air mau dibuang ke mana dan harus memadai. Volumenya harus diperhitungkan. Kemudian jangan main tebang saja," ungkapnya, Rabu (21/4/2021).


    Menurutnya, pembangunan pemukiman angkanya sudah jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


    "Sepanjang hal itu tidak dilanggar akan aman. Meskipun itu semua (bencana) di luar kehendak," tuturnya.


    Kusnadi menjelaskan, koefisien dasar bangunan terdapat di Perda Nomor 2 Tahun 2016 Perda tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar. Dalam Perda tersebut telah diatur terkait pembangunan pemukiman, jika terdapat luas tanah 100 m² yang diperbolehkan didirikan bangunan hanya 20 m² saja.


    "Itu 20 persen saja. Sedangkan sisanya harus dijadikan RTH," jelasnya.


    Jika hal tersebut tidak diterapkan akan berakibat fatal bagi lingkungan sekitar, seperti banjir ke di wilayah yang berada di bawah pemukiman. Hal tersebut seharusnya dihindari dan disadari oleh semua pihak.


    Oleh karena itu, DPRD Jabar meminta kepada yang pihak perizinan agar tidak sembarangan memberikan izin pembangunan serta pihak yang meminta izin harus diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku.


    "Barang kali ada yang belum tahu atau yang sudah tahu pura-pura ngga tahu. Saya kira harus diingatkan lagi terkait regulasi yang berlaku," tutupnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links