free hit counter code Wagub Jabar Usulkan Hari Anak Yatim Nasional - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wagub Jabar Usulkan Hari Anak Yatim Nasional
    Wagub Jabar,Uu Ruzhanul Ulum

    Wagub Jabar Usulkan Hari Anak Yatim Nasional

    • Selasa, 28 September 2021 | 09:53:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Data Kementerian Sosial RI menunjukkan sekitar ada 4 juta anak yatim piatu di Indonesia, 20.000 di antaranya orang tuanya meninggal karena Covid-19. Jumlahnya akan semakin bertambah karena pandemi belum usai.


    Maka dari itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul mendorong Hari Anak Yatim Nasional kepada pemerintah pusat. Pasalnya, Pandemi Covid-19 bisa menjadi momentum tepat bagi bangsa Indonesia memiliki hari anak yatim nasional.


    "Pemda Provinsi Jabar tengah mendorong Pemerintah Pusat membuat sebuah hari nasional dengan judul 'Hari Anak Yatim," ujar Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (28/9/2021).


    "Kenapa tidak, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka ada hari anak yatim yang nanti dijadikan hari nasional. Ini momentum negara peduli ada legalitas ingin dilahirkan keputusan itu," tambahnya.


    Uu mengatakan usulan ini telah mendapat dukungan banyak pihak mulai berbagai komunitas masyarakat, para organisasi dan filantropis individu, dan kalangan ulama. Khusus dalam tradisi Islam 10 Muharram diyakini sebagai hari spesial bagi anak yatim piatu atau lebarannya anak yatim, yang bisa jadi inspirasi tambahan.


    "Proses ini sudah berjalan dari tahun kemarin. Alhamdulillah banyak dukungan dari berbagai lembaga. Tanda tangan dan surat dukungan dengan kop organsiasi lembaga termasuk ponpes mengalir terus. Pak Gubernur Ridwan Kamil memberikan dorongan untuk ikut mendorong Hari Anak Yatim," tuturnya.


    Menurut Uu, anak yatim piatu yang kekurangan pada dasarnya bisa digolongkan fakir miskin dan anak terlantar yang harus dipelihara negara sesuai amanat Pasal 34 UUD 45. Bantuan bagi anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya karena Covid-19, bisa lebih pasti dan transparan jika ada landasan hukumnya.


    "Kalau sudah (jadi hari besar) bisa dimasukkan Peringatan Hari Besar Nasional. Jadi bisa membuat kode rekening, nomenklatur untuk memberikan bantuan langsung kepada anak yatim,” katanya.


    Pada kesempatan yang sama, Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil menuturkan dalam memuliakan anak yatim piatu Jabar punya program Kencleng Yatim. Setiap tanggal 10 Muharram setiap desa dianjurkan berbagi kepada anak yatim.


    Gerakan Ojek Makanan Balita (Omaba) juga terus digerakkan oleh kader PKK sehari dua kali termasuk diberikan kepada anak-anak yatim. "Mudah-mudahan bisa membantu gizi dan pangan anak-anak," harap Atalia.


    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar program bantuan bagi anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 merupakan inisiatif bersama Pemda Provinsi Jabar dan berbagai stakholders.


    Bertindak sebagai motor program ini Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan pihak lain termasuk para organisasi filantropis maupun individu yang berniat membantu baik dalam bentuk material uang tunai atau barang, maupun pendidikan dan fasilitasi yang lain.


    Dodo menjelaskan pendampingan bagi anak yatim korban Covid-19 ini ada beberapa strategi yang dilakukan. Jangka pendek bantuan berupa uang tunai dan barang bermanfaat.


    "Jangka pendek ini berupa santunan. Santunan kepada anak yatim piatu dalam hal ini pemerintah berkolaborasi dengan rekan- rekan CSR perusahaan, dari ada forum zakat, dari asosiasi sayang anak ini sama-sama," ungkap Dodo.


    Jangka menengah, pendampingan psikososial dan pemenuhan kebutuhan pendidikan dan kesehatan sebagai hak dasar anak yang telah dijamin konstitusi.


    "Di situ juga ada anak- anak yang masih balita, anak sekolah, ada yang di atas 19 tahun. Mereka juga harus diberdayakan. Termasuk ibunya yang ditinggal suami supaya punya kemandirian," tambahnya.


    Sementara program jangka panjang, pencarian beasiswa agar para yatim dan piatu bisa sekolah lanjut ke jenjang lebih tinggi alias tidak putus sekolah.


    "Termasuk untuk beasiswa perguruan tinggi. Tentu juga dalam hal ini prestasi. Yang berprestasi nanti lanjut ke perguruan tinggi dan dapat beasiswa ada program JFLS di Disdik. bagi yang memiliki keterampilan, Dinsos memiliki Pansos Remaja. Nanti jadi barbershop, barista, sehingga keluar dari situ punya kemandiri," sebut Dodo.


    Diketahui pada masa pandemi Pemda Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.


    Japri kali ini merupakan pra-event sebelum peluncuran program Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Dampak COVID-19 yang digagas Pemda Provinsi Jawa Barat bersama berbagai stakeholders yang rencananya akan dilakukan Gubernur Ridwan Kamil, Selasa (28/9/2021). (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links