Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (25/10/2021).
Setiawan menuturkan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Setiawan, ada 5 jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” kata Setiawan.
“Kita bagi, jadi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar. Nah ini jaminan-jaminannya berbeda. Untuk perusahaan besar, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro. Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja,” sambungnya.
Jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat UU Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Setiawan menyebutkan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub tersebut. Perusahaan besar, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.
“Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan tersebut, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar,” tuturnya.
Di Jabar sendiri tercatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja, baik yang bekerja di bidang formal maupun nonformal. Dari jumlah tersebut, baru 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan 18,73 juta pekerja lainnya belum.
Untuk itu, Setiawan berharap Pergub tersebut dapat mendongkrak keterlibatan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain untuk memberikan rasa aman dan menjamin kesejahteraan para pekerja, hal ini juga sebagai upaya Pemprov Jabar dalam melindungi pekerja.
“Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan), karena ini menguntungkan bagi para pekerja, poinnya itu,” pungkas Setiawan. (*)
jn
0 KomentarAKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian Selengkapnya..
BANK bjb terus memperkuat kolaborasi strategis untuk mendukung peningkatan kinerja bisnis sekaligus memberikan kontribusi nyata di berbagai Selengkapnya..
PLN terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan transisi energi di Tanah Selengkapnya..
DI tengah lesunya tekstil di Indonesia, Italian Trade Agency (ITA) bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia Selengkapnya..
INVESTASI kini menjadi salah satu langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial dan kesejahteraan di masa Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
AKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang.