free hit counter code Demokat Jabar Datangi PTUN Bandung, Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan Pasca KLB Deli Serdang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demokat Jabar Datangi PTUN Bandung, Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan Pasca KLB Deli Serdang
    Ketua dan Jajaran Pengurus Partai Demokrat Jabar saat menyerahkan surat permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PTUN Bandung, Jum'at (12/11/2021)

    Demokat Jabar Datangi PTUN Bandung, Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan Pasca KLB Deli Serdang

    • Jumat, 12 November 2021 | 14:44:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - DPD Partai Demokrat Jawa Barat mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jum'at (12/11/2021).


    Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara mengatakan kedatangan kali ini untuk memberikan surat perlindungan hukum dan keadilan pasca adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.


    Menurutnya, dengan rangkaian tindakan dari beberapa orang yang mengaku dan mengatasnamakan anggota Partai Demokrat untuk mengambil alih kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat dengan cara-cara kotor dan tidak elegan, sebagai kader dan pengurus Partai di Daerah ikut terdampak, baik secara politis, sosiologis, maupun psikologis.


    "Tanpa bermaksud mengintervensi para Yang Mulia Majelis Hakim, perkenankan kami memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, moral dan etika politik," ujar Irfan kepada Wartawan.


    Irfan pun menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak tuntutan Moeldoko CS atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko CS melalui hukumnya Yusril Ihza Mahendra dengan keputusan memenangkan Partai Demokrat dibawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.

    "Langkah-langkah melalui berbagai lembaga peradilan tersebut yang sepintas lalu adalah tidak dilarang, namun bagi kami yang didaerah adalah tidak masuk akal, karena penyelenggaraan KLB itu sendiri telah jauh menyimpang dari AD/ART Partai Demokrat," ucapnya.


    Irfan mengatakan, seluruh pengurus DPD didampingi pengurus DPC  Partai Demokrat se-Indonesia secara serentak pun mendatangi kantor PTUN untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan.


    "Jadi surat yang disampaikan oleh DPD PD se-Indonesia termasuk juga di DPD PD Jabar kepada PTUN untuk menutup celah dari berbagai lini pihak Moeldoko CS. Karena apa yang telah diputuskan oleh MA sudah sangat tepat  dengan menolak permohonan Moeldoko CS dengan pengecaranya Yusril Ihza Mahendra, " pungkasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links