free hit counter code Yod Mintaraga: Komisi V DPRD Jabar Tolak Permen Kemendikbud No. 30 tahun 2021 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Yod Mintaraga: Komisi V DPRD Jabar Tolak Permen Kemendikbud No. 30 tahun 2021
    Anggota DPPRD Jawa Barat Drs. Yod Mintaraga, MAP.

    Yod Mintaraga: Komisi V DPRD Jabar Tolak Permen Kemendikbud No. 30 tahun 2021

    • Senin, 13 Desember 2021 | 08:55:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Anggota DPRD Jawa Barat H. Yod Mintaraga mengatakan, Komisi V DPRD Jawa Barat menolak segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan. Oleh karena ini Komisi V DPRD Jawa Barat meminta Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 dicabut dan direvisi.

     

    Yod mengatakan hal itu terkait kontroversinya Permen Kemendibud Riset dan Teknologi, Senin (13/12/2021).

     

    Yod mengatakan, sebelumnya Komisi V DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Dewan Da'wah Jawa Barat terkait dengan permen tersebut. Yod menjelaskan, Fraksi dan Partai Golkar telah menyatakan sikap menolak Pemen tersebut.

     

    Ia menambahkan, undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai sehingga Permen Kemendibud tersebut dinilai mendahului undang-undang induknya.

     

    "Padahal Peraturan Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis," katanya.

     

    Yod menjelaskan, adanya audiensi tersebut merupakan  bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

     

    "Saya yakin reaksi dari Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia," katanya.

     

    Menurutnya, objek yang menjadi sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links