Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana menggugat pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BJB, selaku pengelola STIE Ekuitas, karena dipecat.
Pemecatan diduga karena Mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB ini mengikuti seleksi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung dan perkaranya akan mulai disidangkan pada 24 Februari 2022.
Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut digugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku pengurus YKP.
Agus Mulyana, mantan Direktur Kepatuhan BJB, dipecat saat ia mengikuti tahapan pencalonan sebagai anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022 – 2027. Pemecatan itu dilakukan tanpa melalui prosedur seperti pemberian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga.
“Ini adalah kategori perbuatan melawan hukum atas penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) yang dilakukan para pengurus yayasan STIE Ekuitas terhadap Agus Mulyana, sebagai dosen tetap di institusi tersebut, ” kata Kamaludin, kuasa hukum Agus Mulyana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).
Para pejabat BJB turut digugat, menurut Kamaludin, karena mereka merupakan Pembina YKP STIE Ekuitas. Penggugat meminta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemberhentian Agus Mulyana sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas dan pemulihan nama baiknya. Selain itu tergugat diminta membayar kerugian immateral sebesar Rp50 Miliar.
Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 dengan alasan selama mengajar sering menggunakan asisten dosen. Saat itu Agus telah lolos seleksi tahap 1 pencalonannya sebagai anggota Komisioner OJK.
Kamaludin mengatakan, alasan pemecatan tidak masuk akal, Bahkan menurut dia, pemecatan itu untuk menjegal Agus Mulyana sebagai calon Komisioner OJK . “Hal ini merupakan upaya persekongkolan jahat karena ketidaksukaannya kepada penggugat,” ujar dia.
Sebelum menjadi dosen di Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB ketika terjadi kekosongan jabatan dirut di BJB sebelum akhirnya disisi oleh Dirut Yuddi. Pada saat Agus menjadi Plt Dirut, ia juga menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.
“Bagaimana Yuddi sampai pada posisi Dirut BJB saat ini, ada hal yang dikhawatirkan terbongkar jika Agus Mulyana terpilih sebagai Komisioner OJK,” kata Kamaludin. (*)
bas
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB