free hit counter code Konser di Kota Bandung Diizinkan saat PPKM Level 2 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Konser di Kota Bandung Diizinkan saat PPKM Level 2
    Ilustrasi

    Konser di Kota Bandung Diizinkan saat PPKM Level 2

     

    JuaraNews, Bandung - Konser atau acara seni/musik/dan budaya yang digelar di ruang terbuka atau outdoor diperbolehkan kembali digelar di Kota Bandung.

     

    Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kota Bandung.

     

    Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.

     

    Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat. 

     

    Ketentuan Event atau konser dalam ruangan; 

    - Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

    - Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

    - Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

    - Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

     

    Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

     

    - Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

    - Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

    - Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

    - Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang

    - Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang. 

    Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. 

    Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
    Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Nataru Aman
    Tanggapan KPU Jabar soal 49 Surat Suara Hilang
    Rencana Ngantor di 5 Wilayah,Ini Kata Dedi Mulyadi
    Cegah Longsor, TPU Cikutra Akan Dipasang Bronjong

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi