free hit counter code Pemkot Bandung Permudah Pengurusan HKI Bagi Pelaku UMKM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemkot Bandung Permudah Pengurusan HKI Bagi Pelaku UMKM

    Pemkot Bandung Permudah Pengurusan HKI Bagi Pelaku UMKM

     

    JuaraNews, Bandung - Untuk memperkuat produk usaha mikro Kecil menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama Dekranasda Kota Bandung memberikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku usaha.

     

    "Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp 1,8 juta," ujar Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana, Senin (4/7/2022).

     

    Yunimar mengatakan, hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran. 

     

    Selain itu, HKI juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

     

    "Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha," katanya.

     

    Dia berharap program fasilitasi HKI ini dapat berjalan secara berkelanjutan.

     

    "Harapannya rutin setiap tahun, semua pelaku binaan dekranasda dapat difasilitasi," kata Yunimar 

     

    Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati mengatakan program fasilitasi HKI ini menyasar 100 pelaku usaha di tahun 2022 ini.

     

    "Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita meminta bantuan kepada dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaan Dekranasda dibidang kuliner, Kraft dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum," kata Sri.

     

    Dia mengatakan palaku usaha yang difasilitasi merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berusaha di Kota Bandung. 

     

    "Persyaratan lainnya memilik NPWP, NIB, Domisili dan lainnya," ujarnya.

     

    Program fasilitasi ini, lanjut Sri akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, tahap sosialisasi secara umum. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terkahir, proses finalisasi.

     

    Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan fasilitasi HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.

     

    "Pelaku usaha segera menjadi member Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat,"ujar dia.

     

    Salah satu pelaku usaha binaan Dekranasda, Dewi Ratna Purwanti menyambut antusias program tersebut.

     

    Ratna yang merupakan pelaku usaha fesyen di Binong Jati berharap dengan adanya program ini dapat meningkatkan kualitas produknya.

     

    "Semoga dengan fasilitas HKI ini jadi lebih berkualitas diproduknya, menaikan omzet dan memiliki merek yang sudah terdaftar dan sah," katanya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Nataru Aman
    Tanggapan KPU Jabar soal 49 Surat Suara Hilang
    Rencana Ngantor di 5 Wilayah,Ini Kata Dedi Mulyadi
    Cegah Longsor, TPU Cikutra Akan Dipasang Bronjong
    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi