free hit counter code Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya
    (Foto: MPI) Roy Suryo

    Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya

    JuaraNews, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menpora Roy Suryo seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaa Agama, Jumat (6/8/2022) malam.

     

    Penetapan tersangka dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

     

    "Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konderensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.


    Selain itu, Endra Zulpan menegaskan, mulai Jumat (6/8/2022) malam, dilakukan penahanan atas mantan orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.



    Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas kasus meme patung Budha di stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Roy dijerat dengan pasal Penistaan Agama-Hate Speech, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.



    Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Selain itu, Roy dijerat dengan Pasal 156 point A KUHP tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Dengan pasal ini, tersangkan diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.


    Pasal yang diterapkan kepada tersangka selanjutnya, yakni Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.


    Terkait dengan isu yang berkembang ihwal penghilangan barang bukti, Endra Zulpan menjelaskan, barang bukti yang dipergunakan berupa ponsel dan akun Twitter Roy Surya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. "Hal ini dilakukan demi kebutuha penyidikan," kata Zulpan. (*)

    Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Terkait


    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links