Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
- 28 November 2024 | 20:00:00 WIB
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menpora Roy Suryo seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus Penistaa Agama, Jumat (6/8/2022) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Roy Suryo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konderensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam.
Selain itu, Endra Zulpan menegaskan, mulai Jumat (6/8/2022) malam, dilakukan penahanan atas mantan orang nomor satu di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan sebagai langkah hukum atas kasus meme patung Budha di stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Roy dijerat dengan pasal Penistaan Agama-Hate Speech, dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Roy dijerat dengan Pasal 156 point A KUHP tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia. Dengan pasal ini, tersangkan diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Pasal yang diterapkan kepada tersangka selanjutnya, yakni Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan pasal ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara," jelas Zulpan.
Terkait dengan isu yang berkembang ihwal penghilangan barang bukti, Endra Zulpan menjelaskan, barang bukti yang dipergunakan berupa ponsel dan akun Twitter Roy Surya telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. "Hal ini dilakukan demi kebutuha penyidikan," kata Zulpan. (*)
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarBEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Pilkada.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB