free hit counter code Ini 40 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ini 40 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

    Ini 40 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

    • Senin, 15 Agustus 2022 | 18:17:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuraraNews, Bandung - Sebanyak 40 partai politik (parpol) telah mendaftarkan diri untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga masa pendaftaran dirtutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.


    Tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan sejak 1 Agustus 2022 lalu.


    Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan, dari 40 parpol pendaftar tersebut, 24 di antaranya telah melengkapi seluruh dokumennya setelah masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ditutup. Sisanya sebanyak 16 parpol yang semuanya merupakan partai baru, belum melengkapi berkas pendaftaran.


    "Jadi ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham, Senin (15/8) dini hari.


    Dari 24 parpol tersebut, 9 di antaranya merupakan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR RI, yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lalu 5 parpol lama yang tidak lolos parlementary threshold ke Senayan pafa Pemilu 2019 lalu, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan 10 parpol lainnya, merupakan parpol baru, yakni Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Gelora.


    Pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022) hingga pukul 23.59 WIB, ada 10 parpol yang mendaftar ke KPU. Ke-10 parpol tersebut, yakni Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Republik Satu, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Kedaulatan. Dari 10 parpol tersebut, hanya 1 yang sudah melengkap berkas administrasi. Sementaraa itu, 3 parpol yang sebelumnya sudah memegang akun Sistem Informasi Parpol Politik (Sipol), tidak mendaftarkan diri hingga tenggat waktu yang ditentukan. Ketiganya yakni Partai Rakyat, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.


    Sampai saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan berkas terhadap 16 partai politik. Bila berkas pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi.


    Berikut ini 40 parpol calon peserta Pemilu 2024:
    Parpol yang sudah melengkapi syarat administrasi
    1. PDI Perjuangan (PDIP)
    2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
    3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
    4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
    5. Partai NasDem
    6. Partai Bulan Bintang (PBB)
    7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
    8. Partai Garuda
    9. Partai Demokrat
    10. Partai Gelora
    11. Partai Hanura
    12. Partai Gerindra
    13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    14. Partai Golongan Karya (Golkar)
    15. Partai Amanat Nasional (PAN)
    16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
    18. Partai Buruh
    19. Partai Ummat
    20. Partai Republik
    21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
    22. Partai Republiku Indonesia
    23. Partai Swara Rakyat Indonesia
    24. Partai Republik Satu

    Parpol yang berkasnya masih diperiksa:
    25. Partai Reformasi
    26. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
    27. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
    28 Partai Kedaulatan Rakyat
    29. Partai Berkarya
    30. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
    31. Partai Pelita
    32. Partai Kongres
    33. Partai Karya Republik (PAKAR)
    34. Partai Bhineka Indonesia
    35. Partai Pandu Bangsa
    36 Partai Perkasa
    37. Partai Masyumi
    38. Partai Damai Kasih Bangsa
    39. Partai Pemersatu Bangsa
    40. Partai Kedaulatan. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links