free hit counter code Jalani Sidang Kode Etik, Status Irjen Ferdy Sambo Akan Langsung Diputus Hari Ini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jalani Sidang Kode Etik, Status Irjen Ferdy Sambo Akan Langsung Diputus Hari Ini
    {Foto: ist.) Ferdy Sambo

    Jalani Sidang Kode Etik, Status Irjen Ferdy Sambo Akan Langsung Diputus Hari Ini

    • Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Kamis (25/8/2022) pagi ini, Mabes Polri menggelar sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo.

     

    Dalam sidang ini sanksi untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan diputus.

     

    “Ya, jadi hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Po; Dedi Prasetyo di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

     

    Selain terperiksa, menurut Dedi, sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol  Ahmad Dofiri ini menghadirkan Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK selaku anggota sidang komisi.

     

    Ferdy Sambo sebagai terperiksa sebagaimana jelas Dedi, telah hadir persidangan pada pukul 07.30 WIB. Selain itu, sidang kode etik itu pun menghadirkan beberapa saksi, seperti Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

     

    Selanjutnya menurut Dedi, Menenai putusan sanksi bagi mantan Kadivpropam Polri ini akan diputus langsung pada hari ini. "Ya akan ditentukan hari ini juga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

     

    "Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," ujar Dedi.

     

    Polri sebelumnya telah menetapkan 5 tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

     

    Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa adu tembak. Faktanya adalah Bharada E diperintahkan menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links