Port Bertekad Menangi Laga Penting kontra Persib
- 28 November 2024 | 11:52:00 WIB
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberhentian sementara Firli yang sudah resmi berstatus tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan Presiden Joko Widodo dengan ditandaanganinya Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat (24/11/2023) malam. Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023) malam.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.
Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi sejauh ini KPK belum menerima salinan Keppres yang ditandatangani Jokowi.
"Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu (presiden menandatangani Keputusan Presiden) sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Diketahui, Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Firli sendiri tidak terima dengan penetapan tersangka kepada dirinya. Firli pun mengajukan praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember 2023 mendatang. (*)
den
0 KomentarBAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MQ Iswara bersyukur atas hasil quick count Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan urutan pertama di Pilgub Selengkapnya..
CAGUB nomor urut 4, Dedi Mulyadi memberikan pernyataan seusai unggul di Quick Count Pilgub Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB