free hit counter code Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat
    (Foto: iNews.id) Sidang KKEP Mantan Kapolres Bandara Soetta

    Tak Profesional Tangani Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bandara Soetta Dipecat

    JAKARTA, Juaranews – Belum lama Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus PTDH tersangka Kasus “Duren Tiga”, KKEP kembali PTDH beberapa anggota Polri.

    Polri melalui sidang KKEP menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja, Selasa (30/8/2022). Berbeda dengan kasus yang menghiasi media massa dalam satu bulan ini, pemecatan mantan Kapolres Bandara Soetta ini dilatari oleh kasus penyalahgunaan narkoba.

    Dalam sidang itu, KKEP menilai Edwin tidak profesional dan menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai kapolres.

    Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pemecatan ini sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berbenah memerangi narkoba dan judi.

    "Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Dedi, Rabu (31/8/2022).

    Dedi menjelaskan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Akibatnya, proses penyidikan yang dilakukan anggotanya tidak sesuai aturan yang berlaku.

    Selain itu, Kombes Edwin juga diduga menerima uang sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura dari Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Kombes Edwin bersama 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding.

    Selain Edwin, dua anggotanya yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberi sanksi PTDH. Putusan demosi 5 tahun juga diberikan ke Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi 2 tahun diberikan ke 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

    "Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links