free hit counter code Pemerintahan IKN Belum Berjalan, Mendagri Usul Agar Tidak Diikutsertakan Dalam Pemilu 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemerintahan IKN Belum Berjalan, Mendagri Usul Agar Tidak Diikutsertakan Dalam Pemilu 2024
    (Foto: Ist) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak diikutsertakan dalam Pemilu 2024.

    Pemerintahan IKN Belum Berjalan, Mendagri Usul Agar Tidak Diikutsertakan Dalam Pemilu 2024

    • Kamis, 1 September 2022 | 08:29:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Pada pemilu 2024 mendatang, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengusulkan agar Ibukota Nusantara (IKN) tidak diikutsertakan. Usulan itu dilayangkan Tito saat mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

    Menurut Tito, IKN yang baru memasuki tahap pembentukan otorita dan insfratruktur itu pemerintahannya belum berjalan. Dengan demikian, kecil kemungkinan apabila IKN turut serta dalam Pemilu Serentak 2024.

    "Pemerintahnya belum berjalan, sehingga seandainya ikut di-Pemilu-kan, orangnya belum ada di sana. Hanya 2-3 kecamatan yang penduduknya hanya beberapa ribu orang. Mana mungkin kita memilih DPR RI dan DPD-nya di Februari 2024 sementara pemerintahnya belum jalan," papar Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Rabu, (31/8/ 2022).

    Pembangunan IKN sendiri, menurut mendagri yang mantan Kapolri ini, terdiri dalam sejumlah tahapan mulai dari pembentukan badan otorita, pembangunan infrastruktur, dan operasionalisasi pemerintahan. Operasionalisasi pemerintahan IKN sendiri ditargetkan mulai pada pertengahan 2024 atau setelah pemilu 2024 digelar. Artinya, sebelum ada pemindahan itu maka DKI Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara.

    Dengan kondisi seperti itu, pemerintah memandang agar IKN tidak diikutkan dalam pemilu serentak 2024 mendatang.

    “Oleh karena itu, kami berpendapat IKN sebaiknya belum diikutsertakan dalam Pemilu Serentak 14 Februari 2024,” ujarnya. Sebagai gantinya, lanjut Tito, pengawasan atas pemerintahan IKN yang seharusnya dilakukan oleh DPRD provinsi dilakukan oleh Komisi II DPR. Sebab, posisi Kepala Badan Otorita IKN telah diatur dalam Undang-Undang IKN sebagai pejabat setingkat menteri.

    Tito menambahkan, dalam pemilu serentak 2024 mendatang, daerah otonomi baru (DOB) yang perlu diikutsertakan hanyalah daerah-daerah hasil pemekaran Papua. Saat ini, sudah ada 3 DOB baru yang sudah sah secara hukum yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Selain itu, DPR bersama pemerintah juga sedang menggulirkan rencana pemekaran Papua Barat Daya. Saran kami dari pemerintah, kita cepat fokus pada itu, karena prinsipnya cepat, maka fokus pada apa keperluannya. Trigger-nya karena ada DOB.

    Untuk itu, Mendagri menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tiga daerah baru di Papua hasil RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) bisa ikut Pemilu 2024.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links