Ditahan Port, Peluang Persib ke 16 Besar Masih Ada
- 28 November 2024 | 23:10:00 WIB
PELUANG Persib melaju ke babak 16 Besar ACL 2 2024-2025, mengecil setelah bermain imbang 2-2 dengan Port FC pada matchday 5, Kamis (28/11/2024) malam.
PELUANG Persib melaju ke babak 16 Besar ACL 2 2024-2025, mengecil setelah bermain imbang 2-2 dengan Port FC pada matchday 5, Kamis (28/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
TANGERANG, Juaranews – Setelah melalui masa pidana kurang lebih 7 tahun, Narapidana kasus korupsi Pilkada Lebak dan pengadaan alkes di Provinsi Banten akhirnya dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Gubernur Banten ini keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa pagi, (6/9/2022).
Setelah dinyatakan bebas, pada Selasa pagi pukul 09.30 WIB Atut langsung dijemput oleh pihak keluarga serta diantar oleh petugas lapas. Saat itu juga, mantan orang nomor satu di Banten tersebut telah kembali ke rumahnya di Serang.
Kebebasan mantan orang nomor satu di Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1392.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 5 September 2022.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat keputusan itu, pemberian bebas bersyarat dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, Ratu Atut, dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai dengan rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Atut yang terjerat kasus korupsi suap Pilkada Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian negara sebesar Rp79 miliar itu dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 8 bulan 105 hari dari jumlah total hukuman selama 9 tahun penjara.
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan, usai bebas bersyarat, Atut akan menjalani pembinaan melalui Balai Pemasyarkatan Serang.
“Ibu Atut juga menjalani wajib lapor setiap bulan selama masa percobaan hingga 2026,” katanya.
Diketahui, Atut sebelumnya menjalani hukuman selama kurang lebih 9 tahun penjara lantaran terjerat kasus suap MK Akil Moekhtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Selain Ratu Atut Chosiyah, Jaksa Pinangky, Mantan Dirut Jasa Marga; Desi Aryani dan Mirawati Basri pun sama mendapatkan bebas bersyarat di mana mereka secara bersamaan keluar lapas siang tadi.
Aep
0 KomentarBEY Machmudin melantik Asep Sukmama sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024). Selengkapnya..
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Pilkada.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB