free hit counter code Berlakukan Perpres Energi Terbarukan, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Terlarang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Berlakukan Perpres Energi Terbarukan, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Terlarang
    (Foto: Ist) PLTU

    Berlakukan Perpres Energi Terbarukan, Pembangunan PLTU Batu Bara Baru Terlarang

    • Kamis, 15 September 2022 | 15:10:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik mulai diberlakukan pada 13 September 2022. Dengan keluarnya peraturan ini, pembangunan baru pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara dinyatakan dilarang

    Meskipun ada larangan, namun untuk beberapa pembangunan PLTU, salah satunya PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Perpres ini berlaku, larangan tersebut tidak dapat diterapkan.

    "Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 (4a) Perpres tersebut dikutip, Kamis (15/9/2022). Selain itu, larangan ini juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat.

    Adapun syarat-syarat yang ditetapkan di antaranya, pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

    Kedua, PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35 persen dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan (EBT).

    Ketiga, PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.

    Adapun Perpres ini diterbitkan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca.

    Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT.

    "Perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan," bunyi Perpres itu.

    Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha.

    Terdapat lima insentif fiskal yang dimaksud. Pertama, fasilitas pajak penghasilan (pph) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan. Ketiga, fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keempat, dukungan pengembangan panas bumi. Kelima, dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah. Sedangkan, insentif nonfiskal diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun sumber EBT merupakan sumber energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Lalu, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links