free hit counter code Presiden Ajukan Dua Nama Calon Pengganti Wakil Ketua KPK, DPR: Besok Akan Diwawancara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Presiden Ajukan Dua Nama Calon Pengganti Wakil Ketua KPK, DPR: Besok Akan Diwawancara
    (Foto: Ist) Pernah gagal seleksi Capim KPK 2019, Johanis Tanahk (kiri) dan I Nyoman Wara (kanan) diajukan presiden sebagai pengganti Lili Pintauli

    Presiden Ajukan Dua Nama Calon Pengganti Wakil Ketua KPK, DPR: Besok Akan Diwawancara

    • Selasa, 27 September 2022 | 22:15:00 WIB
    • 0 Komentar

    Bandung, Juaranews – Menyusul pengunduran Lili Pintauli Siregar dari KPK, Persiden Joko Widodo telah mengajukan dua calon penggantinya. Atas usulan presiden itu, rencananya Komisi III DPR RI akan melakukan wawancara terhadap dua calon pimpinan tersebut.

    Dalam Surat Presiden (Surpres) RI Nomor R-44 tanggal 9 September tentang calon anggota pengganti pimpinan KPK, kedua calon yang diajukan presiden itu adalah I Nyoman Wara dan Johanis Tanak. Keduanya pernah mengikuti fit and proper test pada tahun 2019 namun tidak lolos pada seleksi calon pimpinan KPK pada 2019 lalu. Johanis Tanak sendiri merupakan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI (Direktur TUN Kejagung). Sedangkan I Nyoman Wara adalah auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Terhadap keduanya, sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, akan dilakukan wawancara pada Rabu (28/9/2022).

    "besok (Rabu-red) jam 14.00 WIB," ujar Adies kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

    Adies yang merupakan legislator dari Partai Golkar ini mengatakan setelah mendapat penilaian masing-masing dari hasil wawancara calon pemimpin KPK, pemilihan akan dilakukan dengan mekanisme voting.

    "Hanya wawancara saja," jelasnya.

    Sementara itu, mengenai adanya surpres mengenai calon pengganti Lili Pintauli tersebut, KPK menyatakan bahwa hal itu merupakan ranah presiden dan DPR.

    “Terkait dengan surpres terkait pimpinan KPK, tentu ini menjadi ranah sepenuhnya Presiden dan DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/9/2022). KPK, menurut Ali menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme dan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Dilantik Sebagai Deputi di Setneg
    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru

    Editorial



      sponsored links