free hit counter code Kunjungi Aceh, Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tak Etis, Curi Start Kampanye Capres 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kunjungi Aceh, Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tak Etis, Curi Start Kampanye Capres 2024
    (ist) Anies Baswedan dikerumuni massa di Masjid Baiturahman Aceh, Rabu (07/12/2022) lalu

    Kunjungi Aceh, Bawaslu Sebut Anies Baswedan Tak Etis, Curi Start Kampanye Capres 2024

    • Kamis, 15 Desember 2022 | 22:25:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Dalam kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, Anies Baswedan dilaporkan telah melakukan pelanggaran pemilu 2024. Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut tak mendapati pelanggaran dalam peristiwa kunjungan Anies di Aceh tanggal 2 Desember lalu itu.


    Meskipun demikian, Bawaslu menyebut Anies Baswedan tidak etis dan melakukan kampanye curi start dengan kegiatan di Aceh beberapa waktu lalu itu. Pernyataan Bawaslu itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MT pada tanggal 7 Desember 2022.


    “Pelapor menyebutkan adanya dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan,” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (12/12/2022).


    Lebih lanjut Rahmat menjelaskan persitiwa itu disebutkan pelapor terjadi pada 2 Desember di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.


    Dikatakan Rahmat Bawaslu juga telah melakukan pendalaman terhadap laporan itu. Hal tersebut didasarkan pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.


    "Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiil laporan," kata Rahmat.


    Meskipun tidak menemukan pelanggaran, Bawaslu menganggap bahwa peristiwa kunjungan Anies ke Aceh tersebut dapat dikategorikan kurang etis. Hal ini dikemukakan oleh Anggota Bawaslu, Puadi.


    "Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan AB [Anies Baswedan] dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis. Telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," kata Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).


    Oleh karena itu, menurut Puadi, Bawaslu tidak menjatuhkan hukuman kepada Anies.


    “Bawaslu menyatakan tak mendapati pelanggaran dalam peristiwa di Aceh tanggal 2 Desember lalu.” katanya


    Selain itu, Puadi juga menjelaskan memang belum ada penetapan calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun, publik sudah tahu Anies berstatus bakal calon presiden yang telah dideklarasikan beberapa partai. Dengan kejadian ini, Bawaslu mengimbau semua pihak tidak melakukan kegiatan yang menjurus ke curi start kampanye. Bawaslu menegaskan kampanye baru boleh dilakukan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


    "Semua orang paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apa pun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukan waktunya untuk kampanye," ujarnya.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru
    Naiknya UM 2025, Ini Catatan ASPEK Indonesia

    Editorial



      sponsored links