Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Taufik Hendra Kusuma yang merupakan Direktur Keuangan PT Waskita Karya 2020 – 2022 ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yaitu Direktur Keuangan PT Waskita Karya periode 2018-2020, Haris Gunawan. Keduanya disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Mengenai penetapan status kedua tesangka ini, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung menyebut, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat.
Selain kedua tesangka yang merupakan direktur dari PT Waskita Karya, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, sehingga ada tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Satu tersangka lainnya yakni Nizam Mustafa selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Ketut mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari terhitung sejak 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan perannya, ia menjelaskan tersangka Taufik dan Haris terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.
Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF tersebut kemudian seolah-olah dibuat untuk membayar hutang perusahaan terhadap vendor.
"Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sementara untuk tersangka Nizam, kata dia, berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik dana itu secara tunai.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bambang Rianto dinilai terbukti melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat penerbitan dokumen pendukung palsu.(*)
Aep
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB