Port Bertekad Menangi Laga Penting kontra Persib
- 28 November 2024 | 11:52:00 WIB
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
RANGSAN Vivatchaichok menilai laga kontra Persib pada matchday 5 Kamis (28/11/2024) malam, sangat penting dan menjadi penentu.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Setelah tertunda beberapa lama, akhirnya kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua memasuki babak baru. Secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD itu. Selain Lukas, KPK pun telah menetapkan tersangka lain yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka.
“Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, kemudian KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan kemudian penyidikan hingga ditetapkan dua tersangka yaitu saudara Lukas Enembe dan Rijantono Laka,” papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (05/01/2023).
Lebih lanjut, Alex mengemukakan, Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan tersangka pemberi suap adalah Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijantono. Uang suap itu diberikan karena PT Tabi Bangun Papua yang dipimpin oleh Rijantono dimenangkan dalam sejumlah proyek konstruksi di Provinsi Papua.
Berdasarkan penelusuran KPK, sebenarnya PT Tabi Bangun Papua tidak memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan konstruksi karena perusanaan ini sebelumnya bergerap dalam bidang farmasi.
Demi memuluskan upayanya untuk mendapatkan proyek-proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD Papua itu, Alex mengatakan, Rijantono diduga melakukan lobby pada sejumlah orang di Pemerintah (Pemprov) Papua termasuk Lukas sebelum lelang proyek dilaksanakan. Dari lobby Rijantono kepada Lukas, diduga terjadi kesepakatan di mana Rijantono mendapatkan sejumlah proyek dari Lukas dengan janji adanya pemberian sejumlah uang.
“Diduga, kesepakatan yang disanggupi tersangka Rijantono untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka Lukas Enembe dan beberapa pejabat pemprov Papua, diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPN dan PPh,” ungkap Alex.
Adapun proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT Tabi Bangun Papua antara lain proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14, 8 Miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi sebesar Rp13,3 miliar dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dalam kasus ini, Lukas disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Adapun tersangka Rijantono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan atas Lukas Enembe. Berbeda dengan Lukas, tersangka pemberi suap, Rijantono Lakka yang diperiksa oleh KPK pada hari ini, Kamis (05/01/2023) telah ditahan oleh KPK.(*)
Aep
0 KomentarBAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MQ Iswara bersyukur atas hasil quick count Dedi Mulyadi- Erwan Setiawan urutan pertama di Pilgub Selengkapnya..
CAGUB nomor urut 4, Dedi Mulyadi memberikan pernyataan seusai unggul di Quick Count Pilgub Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB