free hit counter code Satgas Citarum Bertahap Tertibkan Keramba Jaring Apung di Bendungan Jatiluhur Purwakarta - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Satgas Citarum Bertahap Tertibkan Keramba Jaring Apung di Bendungan Jatiluhur Purwakarta
    (humas jabar) Satgas Citarum Harum tertibkan keramba dan japung di Waduk Jatiluhur secara bertahap

    Satgas Citarum Bertahap Tertibkan Keramba Jaring Apung di Bendungan Jatiluhur Purwakarta

    • Kamis, 22 Desember 2022 | 00:10:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Purwakarta - Sepanjang tahun 2022 Satuan Tugas Citarum Harum Pokja Pengolahan Sumber Daya Air dan Pariwisata bersama Sektor 14 Perum Jasa Tirta II, dan Pemda Kabupaten Purwakarta secara bertahap dan berkelanjutan menertibkan keramba jaring apung di Bendungan Ir H Djuanda Jatiluhur yang merupakan salah satu objek vital nasional di Purwakarta.


    Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) difokuskan di tiga zona, yaitu Kecamatan Sukatani, Sukasari, dan Jatiluhur.


    Berdasarkan data terakhir di tiga zona tersebut terdapat 46.270 petak KJA. Sementara dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 660.31/2019 tentang KJA, jumlah ideal KJA di Bendungan Jatiluhur sebanyak 11.306 petak.


    Sampai akhir tahun ini, penertiban KJA ditargetkan maksimal mencapai 1.722 petak atau minimal 1.400 petak yang telah dilakukan sejak 28 November 2022.


    Hingga 19 Desember, capaian KJA yang telah ditertibkan sebanyak 1.199 petak, masih ada waktu penertiban hingga 22 Desember. Hal itu tentunya setelah melalui validasi dan sosialisasi terhadap pemilik KJA.


    Disepakati pembongkaran dilakukan lebih selektif meski memang seluruh KJA di sana tidak mengantongi izin.


    Pembongkaran dilakukan kepada 10 persen dari total kepemilikan KJA. Misalnya, satu orang memiliki 13 petak, maka yang ditertibkan hanya satu petak.


    "Pertimbangannya adalah faktor ekonomi masyarakat sekitar, sehingga penertiban dilakukan bertahap," kata Kepala Bidang Bina Operasi Pemeliharaan Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Toto Dwiyanto usai meninjau penertiban, Selasa (20/12/2022).


    Berdasarkan pantauan di lapangan, Satgas Citarum bersama stakeholders terkait menurunkan lima tim, yang terdiri dari personel pemotong KJA, pengangkut bambu dan drum ke daratan dilengkapi tim pengamanan.


    Tim gabungan Karang Taruna dan Sektor 14 terpantau bolak-balik ke perairan menuju daratan.


    Dalam penertiban itu tidak ada penolakan dari pemilik KJA. Mereka dapat bekerja sama dengan petugas penertiban.


    "Dalam sehari mereka bisa menertibkan hingga 100 petak. Insya Allah, 1.400 petak hingga Kamis ini bisa tercapai bahkan lebih," tuturnya.


    GM PJT II Mario Daulay mengatakan, sebagai pengelola waduk, pihaknya pun turut mendukung penertiban KJA karena KJA yang tidak sesuai dengan daya tampung akan mengancam keberlanjutan turbin pembangkit listrik Jawa dan Bali. Tak hanya dengan Satgas Citarum, pihaknya pun kerap melakukan penertiban secara mandiri.


    "Tahun depan kami usulkan kembali anggaran untuk penertiban, tinggal penetapan dari direksi," kata Mario.


    Diharapkan upaya penertiban lancar, dan tidak ada lagi KJA-KJA baru. Pasalnya terdapat sembilan pintu masuk perairan, sehingga penting sekali patroli perairan.


    Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (Purn) Dedi Kusnadi Thamim pada kesempatan yang sama menambahkan, penertiban KJA menjadi salah satu program prioritas Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.


    Sejak 2019 penertiban telah digulirkan meski sempat berakhir tidak mulus karena ada dinamika dari kalangan pemilik KJA. Tak sampai di sana, pukulan pandemi COVID-19 memengaruhi, sehingga penertiban tertunda hingga dapat dilanjutkan tahun 2022 ini.


    "Kami mulai di sini untuk koordinasi yang lebih mudah karena ada di satu wilayah, yaitu Kabupaten Purwakarta. Selanjutnya penertiban akan dilakukan di Waduk Cirata dan Saguling dengan skema yang sama, yakni validasi, sosialisasi, dan berlangsung humanis," tuturnya.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links