Ini Perkiraan Susunan Pemain Port FC vs Persib
- 28 November 2024 | 16:40:00 WIB
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Kuat Ma’ruf diganjar hukuman penjara 15 tahun. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya telah terlibat dalam perisiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara," papar Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan atas terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/02/2023).
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dibanding dengan tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menilai Kuat yang sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa menutut Kuat dengan hukuman bui selama 8 Tahun.
Kuat Ma'ruf terseret ke dalam pusaran kasus pembunuhan karena dirinya disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Selain dianggap terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu, tuntutan jaksa didasari oleh sejumlah hal yang memberatkan. Kuat dianggap terlalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dinilai tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Pria yang diberitakan sempat bersitegang dengan korban (Brigadir J) sebelum terjadinya penembakan itu juga dinilai telah membawa duka pada keluarga korban. Ia pun dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu Kuat berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dihukum. Pria bertubuh gempal ini juga dianggap tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari terdakwa lain.(*)
Aep
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Pilkada.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB