free hit counter code Pemprov Tambah Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Tambah Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti
    istimewa TPA Sarimukti

    Pemprov Tambah Kuota Buang Sampah ke TPA Sarimukti

    JuaraNews Bandung -  Pemprov Jabar memutuskan untuk menambah kuota buangan sampah terpilah ke TPA Sarimukti untuk empat daerah di Bandung Raya. 

     

    Keempat daerah itu yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kabupaten Bandung yang pada posisi terakhir kuotanya sudah habis bahkan melebihi dari yang disepakati. 

     

    Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias,  penambahan kuota ini berdasarkan rakor penanganan darurat sampah yang dihadiri para anggota satuan tugas dipimpin Penjabat Sekda Jabar Taufiq Budi Santoso pada Rabu (4/10/2023).

     

    Prima menjelaskan, kuota berlaku per 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah dan hingga 4 Oktober masih ada sisa kuota. 

     

    Pada Kamis (5/10/2023), Satgas menata lahan 0,28 hektar untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut. 

     

    Dengan penambahan, maka kuota untuk Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa. 

     

    Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi. 

     

    Kabupaten Bandung tambahan kuota 154 ritase tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase (kuota minus 9), maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar "hutang" sehingga total menjadi 145 ritase. 

     

    Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.

     

    Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik. 

     

    “Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” ujar Prima. 

     

    “Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB setiap harinya,” tambahnya. 

     

    Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links