free hit counter code Kamis Ini, 2 Pasangan Capres Daftar ke KPU RI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kamis Ini, 2 Pasangan Capres Daftar ke KPU RI
    (net) Pendaftara pasangan calon pada Pipres 2024 dimulai

    Kamis Ini, 2 Pasangan Capres Daftar ke KPU RI

    • Kamis, 19 Oktober 2023 | 00:01:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Masa pendaftaran calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dimulai Kamis (19/10/2023) ini hingga 25 Oktober 2023.

     

    Dua pasangan calon (Paslon) sudah memastikan bakal mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sejauh ini, KPU telah menerima pemberitahuan 2 paslon yang akan mendaftar, yakni pasangan Anies Rashid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) yang diusung Partai NasDem, PKB, dan PKS. Lalu paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diusung PDI Perjuangan, PPP, Perindo, dan Partai Hanura.


    Pasangan Amin dijadwalkan mendaftar ke Kantor KPU RI di Jalan Teuku Umar, Jakarta pusat, yakni pada pukul 08.00 WIB. Pasangan Amin menjadi paslon pertama yang mendaftar ke KPU, dan diikuti pasangan Ganjar-Mahfud yang dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.


    Sementara untuk pasangan ketiga, yakni capres Prabowo Subianto belum ada kepastian kapan waktunya akan mendaftar ke KPU. Pasalnya, hingga beberapa jam sebelum masa pendaftaran paslon ke KPU, Prabowo yang diusung Koalisi Indonesia Maju berisikan Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat belum menetapkan bacawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.


    Berdasarkan peraturan KPU, proses pendaftaran capres-cawapres akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan serangkaian verifikasi persyaratan bakal pasangan calon.


    KPU akan menetapkan pasangan calon secara resmi pada 13 November 2023. Sedangkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada 14 November 2023. Sementara pemungutan suara yang dilakukan serentak dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan pada 14 Februari 2024. (*)

    Oleh: deni mulyana sasmita / den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links