Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
- 1 Desember 2024 | 09:32:00 WIB
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Peserta pemilu akan melaksanakan masa kampanye lagi, terhitung 75 hari sejak 28 November 2023 hari ini. Kampanye Pemilu 2024 sudah di mulai lagi hingga batas tanggal 10 Februari 2024,
Kampanye adalah momen krusial dalam proses demokrasi, namun terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh partai politik, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye pemilu.
Dikutip dari pusdik.mkri.id, berdasarkan Undang-undang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri dari peserta Pemilu.
Menurut KPU, berikut ini adalah larangan-larangan yang harus dihindari selama masa kampanye pemilu.
1. Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
2. Pemasangan materi kampanye di tempat umum.
3. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
6. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
7. Mengganggu ketertiban umum.
8. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
9. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
10. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
11. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
12. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
13. Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
14. Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.
Sanksi pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti
1. Peringatan tertulis,
2. Penurunan atau pembersihan bahan kampanye dan alat peraga kampanye,
3. Penghentian iklan kampanye di berbagai media online, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pemilu, penerapan dan kepatuhan terhadap larangan-larangan ini sangat penting untuk memastikan proses pemilu berlangsung adil, bebas dari pengaruh negatif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (*)
Rdsp
0 KomentarSAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Selengkapnya..
WALI Kota Bandung, A. Koswara memastikan stok kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Selengkapnya..
KPU Jabar menanggapi hilangnya 49 lembar surat suara di TPS 10 Sumur Bandung pada Pilkada Selengkapnya..
DEMI pelayanan masyarakat lebih merata Dedi Mulyadi berencana akan berkantor di lima wilayah Jawa Selengkapnya..
MENCEGAH kembali longsor, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikutra, Kota Bandung akan dipasang bronjong. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
WALI Kota Bandung, A. Koswara memastikan stok kebutuhan pokok menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) aman.
Pengamat politik eLSID Dedi Barnadi mengungkapkan hanya pasangan HD yang dinilai paling bersih.