free hit counter code Inilah 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Inilah 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024
    Ilustrasi

    Inilah 5 Jenis Surat Suara Pada Pemilu 2024

    • Sabtu, 10 Februari 2024 | 08:21:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Surat suara menjadi hal yang sangat penting dalam perjalanan demokrasi, karena surat suara adalah sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilu

     

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024 mendatang. Kelima jenis surat suara ini juga ditandai dengan warna yang berbeda-beda.

     

    Inilah ke 5 jenis surat suara 

    Surat Suara untuk presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu

    Surat Suara untuk anggota DPR berwarna kuning

    Sedangkan untuk anggota DPD berwarna merah

    Lalu anggota DPRD provinsi berwarna biru

    Terakhir untuk anggota DPRD kabupaten kota berwarna hijau

     

    Bagaimana dengan isi muatan dari setiap jenis surat suara.

     

    Dalam surat suara Presiden dan wakil Presiden akan berisi foto pasangan calon, nama pasangan calon nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai, atau gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

     

    Sedangkan untuk surat suara anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota akan berisi tanda gambar partai politik nomor urut partai politik dan nomor urut serta nama calon anggota DPR DPRD provinsi atau DPRD kabupaten kota

     

    terakhir surat suara anggota DPD akan berisi nomor foto dan nama calon anggota DPD

     

    Untuk memenuhi kebutuhan Pemilu 2024 KPU bakal mencetak sekitar 1,2 miliar surat suara, jumlah surat suara yang dicetak di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPP, ditambah 2% dari jumlah DPT di setiap tps sebagai cadangan untuk masing masing jenis surat suara.

     

    Jika kurang KPU akan mencetak ulang serta akan melakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan keputusan KPU. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Alumni Cipayung Plus Siap Awasi Rekapitulasi Suara
    LENGKAP, Ini Hasil Quick Count Pilkada di Jabar
    Dedi Mulyadi Dihadiahi Jersey Persib Oleh Bos Umuh
    Jabar Antisipasi Potensi Bencana saat Libur Nataru
    Naiknya UM 2025, Ini Catatan ASPEK Indonesia

    Editorial



      sponsored links