free hit counter code Gabdem Desak KPK Periksa Menteri Bahlil - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Gabdem Desak KPK Periksa Menteri Bahlil
    net Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia

    Gabdem Desak KPK Periksa Menteri Bahlil

    JuaraNews Bandung - Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia. Hal tersebut, terkait perannya dalam dugaan kasus perizinan di sektor pertambangan. 

     

    Mereka menilai nama Bahlil, yang disebut-sebut diduga menarik fee untuk perizinan tambang. Dimana telah mencabut ribuan izin tambang yang dinilai tidak produktif, kemudian disinyalir melalui orang-orangnya, Bahlil meminta fee untuk pengaktifan kembali izin tambang yang dicabut. Bahkan ditengarai meminta saham perusahaan yang izinnya dikembalikan.

     

    "Karena berdasarkan investigasi yang kami lakukan dan dari sumber terpercaya, kami mengetahui bahwa saudara Bahlil cenderung tebang pilih dalam mencabut izin pertambangan yang tidak produktif," ungkap Koordinator Gabdem, Asvin Ahmad dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/3/2024). 

     

    Ia mencontohkan izin tambang milik PT Meta Mineral Pradana di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tidak ditutup atau dicabut meskipun tidak beroperasi sejak tahun 2010. Dimana belakangan terungkap bahwa pemegang saham mayoritas PT Meta Mineral Pradana adalah PT Papua Bersama Unggul yang dimiliki oleh Bahlil sendiri. 

     

    Sedangkan pada saat bersamaan puluhan izin untuk wilayah konsesi yang berdekatan dengan konsesi PT Meta Mineral dicabut. Menteri Bahlil juga diduga melakukan praktik pemerasan dan atau jual beli izin pertambangan kepada beberapa perusahaan yang berkepentingan.

     

    Lebih jauh, Modus operasi yang digunakan oleh menteri Bahlil adalah dengan meminta uang dan atau saham melalui orang-orang terdekatnya kepada perusahaan yang menginginkan izinnya dihidupkan kembali.

     

    "Peran saudara Bahlil sendiri adalah membuat pemetaan semua izin tambang dan perkebunan, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan. Saudara Bahlil kemudian mencabut ribuan izin yang dianggap tidak produktif," ujarnya. 

     

    "Selanjutnya, saudara Bahlil melalui orang-orangnya meminta fee kepada sejumlah pengusaha yang ingin izinnya diaktifkan kembali," katanya. 

     

    Asvin menerangkan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah pengusaha, besaran fee yang diminta oleh orang-orang kepercayaan saudara Bahlil adalah kurang lebih 5 hingga 25 miliar rupiah.

     

    "Orang-orang kepercayaan saudara Bahlil juga meminta saham perusahaan sebesar kurang lebih 30 persen untuk menghidupkan kembali izin usaha yang telah dibatalkan," ucapnya. 

     

    Selain itu, terhadap izin pertambangan yang tidak aktif, Bahlil melelangnya secara terbuka. Selain itu, beberapa dibagikan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain sebagai ”hadiah”.

     

    Oleh karena itu, pihaknya menilai apa yang dilakukan oleh Bahlil melalui orang-orang terdekatnya diduga telah melanggar beberapa aturan antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51 dan 61.

     

    Selain itu, pelelangan izin tambang yang dilakukan oleh saudara Bahlil melalui satgas investasi, seharusnya dilakukan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.

     

    "Saudara Bahlil diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan mematok tarif atau fee terkait dengan pencabutan dan atau pengaktifan kembali izin tambang. Saudara Bahlil juga melakukan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan atau perekonomian negara," ucapnya. 

     

    Delik aduan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bahlil adalah delik gratifikasi, suap-menyuap dan pemerasan. "Oleh karenanya, kami memohon kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Bahlil ini," tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links