free hit counter code DLH Minta Pemda Kurangi Buang Sampah ke Sarimukti - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DLH Minta Pemda Kurangi Buang Sampah ke Sarimukti

    DLH Minta Pemda Kurangi Buang Sampah ke Sarimukti

    JuaraNews Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat minta pemda di wilayah bandung raya mengurangi pembuangan sampah di TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

     

    Sebagaimana diketahui, TPA Sarimukti sempat terbakar beberapa lalu mengakibatkan volume penampungan  sampah di TPA tersebut berkurang. Empat wilayah, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat telah bersepakat mengurangi pembuangan sampah di TPS tersebut dengan 50 persen.

     

    Untuk itu, Kadis LHK Jawa Barat Prima Mayaningtyas berharap adanya kerjasama dari pemerintah untuk mengurangi sampah secara mandiri, sehingga yang dibuang ke TPPAS Sarimukti hanya berupa residu.

     

    "Sarimukti sudah beberapa kali sejak kebakaran (disampaikan). Bahwa tidak boleh membuang lebih dari 50 persen. Tidak boleh membuang, selain residu. Tidak boleh membuang organik, Saya beri tiap bulan kuota. Kabupaten Bandung paling cepat habis kuota, KBB juga. Cimahi paling bagus melakukan pengurangan di awal. Sehingga di Sarimukti enggak kewalahan" ujar Prima di Bojongsoang, Kabupaten Bandung baru-baru ini.

     

    Menurutnya, saat ini di TPPAS Sarimukti tinggal menyisakan zona 2 dan 3. Dimana zona 2 harus bisa dimanfaatkan hingga 17 Juni 2024 dan kemudian dilanjutkan ke zona 3. Maka dari itu dia berharap, kuota yang ada di dua zona tersebut dapat habis sesuai waktu yang ditetapkan dan jangan sampai keburu penuh sebelum waktunya.

     

    Apalagi kini perluasan lahan cadangan seluas 6,3 hektare di TPPAS Sarimukti, yang diperuntukkan untuk periode 2026-2028 masih belum rampung kajiannya. Sehingga dikhawatirkan, bila penggunaan kuota tidak sesuai rentang waktu, maka kata Prima besar kemungkinan Bandung Raya tidak dapat membuang sampah kemanapun, lantaran TPPAS Legoknangka juga belum siap beroperasi.

     

    "Perluasan lahan yang 6,3 hektare untuk dua tahun harusnya sudah operasi Agustus, gagal lelang. Jadi harus melakukan upaya lelang lagi. In Syaa Allah di November. Bagaimana kita memanfaatkan zona 2 dan 3 sebelum perluasan dipakai. Setelah perluasan dipakai, harus bisa (sampai) 2028," pungkasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1
    KS SMAN I Padalarang Raih Juara I Kepsek Dedikatif

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi