free hit counter code Yod Soroti Masalah TPA Sarimukti Perlu Penanganan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Yod Soroti Masalah TPA Sarimukti Perlu Penanganan
    Yod Mintaraga

    Yod Soroti Masalah TPA Sarimukti Perlu Penanganan

    • Kamis, 24 Oktober 2024 | 22:44:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Persoalan sampah di wilayah Bandung Raya kini sudah muncul kembali, beberapa daerah yang biasa ke TPA Sarimukti pembuangan sampahnya kini terhambat dan diperkecil dikarenakan TPA Sarimukti sudah over load.

     

    Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi Golkar  sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Jabar, YodMintaraga angkat bicara terkait sampah di TPA Sarimukti yang sekarang memang terjadi penumpukan.

     

    Sebetulnya kata Yod, dari pemerintah komisi IV sudah mendorong tidak lagi menangani secara konvensional.

     

    "Kita untuk wilayah barat sedang menyiapkan TPPAS Cinambo yang berbasis teknologi, sedangkan untuk wilayah timur ini sudah berjalan yaitu TPPAS Legok Nangka," ungkap Yod saat ditemui, Kamis (24/10/2024).

     

    Permasalahannya ungkap Yod Mintaraga di kapasitas yang dilaksanakan sekarang, produksi sampahnya masih jauh lebih besar ketimbang kemampuan pengolahan sampah, otomatis akan numpuk dimana mana walaupun tidak separah dulu, ungkap anggota DPRD komisi IV ini.

     

    Yod menjelaskan, pada waktu itu TPA Sarimukti dibangun pada saat Leuwi Gajah berpesoalan, sehingga waktu itu Bandung menjadi darurat sampah pada tahun 2006.

     

    "Karena belum selesainya pembangunan TPPAS Cinambo dan TPPAS Legok Nangka maka akan sangat tidak ada pilihan lain kecuali memperkuat sementara TPA Sarimukti walaupun resikonya tinggi," tandasnya.

     

    Oleh karena itu saya yang sekarang di komisi IV di bidang pembangunan dan infrastruktur kemarin sudah berbicara dengan tartib, sedang di perpanjang dan ada penataan kembali tetapi itu tidak boleh berlarut larut karena sampai tahun 2027.

     

    "Jadi selama kurun waktu ini harus ada percepatan menyelesaikan TPPAS Cinambo dan TPPAS Legok Nangka kalau tidak, akan di hadapkan persoalan lebih parah lagi," pungkas Yod Mintaraga. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links