free hit counter code Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Foto:Istimewa Yod Mintaraga saat Sebarluaskan Perda PPA

    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya

    • Senin, 25 November 2024 | 09:43:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung  - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jabar, Yod Mintaraga melaksankan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

     

    Yod melaksanakan penyebarluasan perda tersebut di Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis, (21/11/2024). 

     

    Menurutnya, dengan melakukan penyebarluasan Perda ini ingin memberikan edukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan anak.

     

    "Karena anak itu akan menentukan Nasib bangsa kedepan, Lima, sepuluh hingga tiga puluh tahun kedepan dan kita diharapkan 2045 akan tercapai Indonesia emas,” kata Yod Mintaraga.

     

    Ketua Depidar SOKSI Jabar ini mengungkap bahwa sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.

     

    Maka dari itu, Ia berahap tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links