free hit counter code Demo Mahasiswa Bikin Macet Jalan Cut Mutia - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demo Mahasiswa Bikin Macet Jalan Cut Mutia

    KOTA BEKASI

    Demo Mahasiswa Bikin Macet Jalan Cut Mutia

    • Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:27:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bekasi -- Demo mahasiswa dari berbagai elemen di depan kampus Unisma Bekasi sempat membakar ban bekas dan membuat  macet total  Jalan Raya Cut Mutiah Raya Bekasi Timur, Jum'at (23/8/2024).

     

    Pada orasinya para mahasiswa menyatakan keprihatinan dan protes keras atas matinya demokrasi di Indonesia.

     

    Korlap Aksi Gabungan Deklarasi Konsolidasi Pemuda Mahasiswa Bekasi  Hafiz Azri Nasution atau yang biasa dipanggil Ucok dalam orasinya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dan memiliki keputusan final untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

     

    Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga independen yang harus memiliki integritas, adil, kepribadian tidak tercela dan para hakimnya juga adalah sosok negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan melalui  mekanisme rekomendasi Presiden, Mahkamah Agung dan DPR.

     

    Keputusan MK bersifat final dan mengikat, semestinya keputusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku tanpa pertimbangan dan/ tidak diperbolehkan untuk lembaga lainya dalam hal ada pembuatan produk hukum yang  menyimpang/tidak sesuai dengan apa yang menjadi keputusan MK.

     

    "Kami memprotes DPR RI karena kondisi hari ini badan legislasi DPR RI telah mengambil alih kendali dengan tidak mengindahkan apa yang menjadi keputusan final dan mengikat oleh MK," protes Ucok.

     

    Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas treshold pencalonan peserta Pilkada, dan Nomor 70 tentang batas usia minimal pasangan calon untuk Pilkada, dimana dalam persidangan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 21 Agustus 2024 kemarin, malah dibuat dengan semena-mena atau hanya menyesuaikan dengan keadaan/kebutuhan untuk kepentingan golongan mayoritas partai yang hari ini sedang euforia terbentuknya koalisi raksasa.

     

    "Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Bekasi menuntut dan mendesak KPU RI dan seluruh jajarannya agar melaksanakan proses demokrasi Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024,"tuntut Ucok.

     

    Pada aksi demo mahasiswa tadi sempat memanas dan akhirnya mereda karena para mahasiswa bersedia membubarkan diri menjelang pukul 18.00wib. (pra/*)

     

     

     

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links