free hit counter code Penganiaya Penagih Utang Diganjar 6 Bulan Penjara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penganiaya Penagih Utang Diganjar 6 Bulan Penjara

    Penganiaya Penagih Utang Diganjar 6 Bulan Penjara

     

    JuaraNews, Bandung -- Setelah menjalani sidang selama sekitar 3 bulan, akhirnya kasus "teman makan teman" berujung pada vonis di PN Bandung. Adalah terdakwa Ulyses Leon Hardo Sitompul yang --terbukti secara sah-- melakukan penganiayaan terhadap sahabatnya sendiri, Chandra Limbong, sehingga diganjar majelis hakim dengan 6 bulan penjara.

     

    Majelis hakim yang dipimpin Agus Komaarudin, tak mengabulkan permohonan Jaksa Rizki Budi Wibawa yang menuntut Ulyses dengan 10 bulan penjara. Jaksa pun menyatakan akan pikir-pikir dulu atas putusan hakim, sementara tim pengacara terdakwa menyatakan akan banding atas putusan itu.

     

    Menurut Sandro Simbolon, pengacara pelapor/korban (Chandra Limbong), majelis hakim secara cermat telah membuktikan terjadinya penganiayaan atau pemukulan oleh Ulyses terhadap kliennya.

     

    "Kami berharap dia mendapat hukuman lebih berat, karena perlakuannya yang amat kejam terhadap sahabatnya sendiri. Namun kami menghormati putusan hakim ini. Karena yang terpenting adalah, hukum sudah membuktikan bahwa Ulyses bersalah," katanya kepada media, Rabu (2/10),

     

    Seperti diketahui, berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, Chandra Limbong menyerahkan uang sebanyak Rp 3 milyar ke perusahaan PT Wagros Digital Indonesia milik Oky Adi Putra, dengan bujuk rayu Ulyses sebagai penjaminnya. Kedua orang ini --Oky dan Ulyses-- pun mendirikan perusahaan konsultan PT Dua Ribu Satu Pangripta, pada 2021, Ulyses selaku direktur utama dan Oky sebagai komisaris utama.

     

    "Bahkan sebenarnya uang yang diberikan ini ditotal mencapai sekitar Rp 4 milyar. Uang inj seharusnya dikembalikan pada Maret 2023, namun hingga waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak kunjung kembali," jelas Sandro.

     

    Kekecewaan Chandra semakin membesar ketika Ulyses mulai menghindarinya, hingga akhirnya mereka bertemu di Gereja GII Gardujati pada 29 Oktober 2023. Setelah pertemuan singkat di gereja, Ulyses mengajak Chandra untuk melanjutkan percakapan di luar, menghindari CCTV yang ada di gereja.

     

    Saat itulah Ulyses memukul Chandra dengan tangan kanan yang dilengkapi cincin, menyebabkan luka sobek di kepala Chandra. Chandra segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, ditemukan luka sobek sepanjang 3,5 cm di bagian atas kepala Chandra akibat pukulan benda tumpul. Chandra harus menjalani rawat inap selama empat hari, dengan diagnosa trauma kepala. Kejadian ini tak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis bagi Chandra, yang merasa dikhianati oleh teman yang ia percayai.

     

    "Kami sebenarnya mendorong jaksa untuk mengajukan banding. Kalaupun sekarang pihak terdakwa yang mengajukan banding, kami berharap jaksa siap untuk nanti menghadapinya," kata Sandro, menutup pembicaraan.***

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal
    MQ Iswara: InsyaAllah Dedi Mulyadi Gubernur Jabar
    Unggul di Quick Count, Ini Komentar Dedi Mulyadi

    Editorial



      sponsored links