Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis PTUN Bandung, Faisal Zad di Bandung, Senin, (12/10/2020).
Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.
Dalam sidang putusan itu, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian, Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor No W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong No W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan itu dan memberikan kembali hak asimilasi terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.
Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Smith, Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith.
"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," ujar Azis.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.
Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB