Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
- 28 November 2024 | 17:57:00 WIB
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
Disciptabintar Kota Bandung telah mengevakuasi 2 Jenazah dan 18 Makam di TPU TPU Cikutra ketempat yang lebih aman.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Hastin memutuskan akta nikah atau buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiah terbukti tidak sah atau direkayasa.
Putusan ketidak absahaan akta nikah tersebut dibacakan hakim, saat putusan sidang di PTUN Bandung pada Kamis (18/3/2021). Selain itu, majelis hakim juga meminta tergugat untuk mencabut akta nikah karena terbukti cacat hukum dan mengambulkan permintaan pengunggat.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pengugat Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution merasa puas dengan putusan majelis hakim dan sesuai fakta persidangan.
"Alhamdulillah, kami puas dengan putusan hakim dan hukum masih on the track" katanya Kamis (18/3/2021).
Razman melanjutkan, sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan buku nikah Fifi Sofiah tidak sah, maka seluruh hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon gugur demi hukum.
"Karena, terbukti buku nikah yang dipakai Fifi sebagai dasar pengajuan gugatan cerai di PA Sumber tidak sah, maka putusannya pun menjadi tidak sah atau gugur demi hukum," paparnya.
Razman menambahkan putusan PTUN Bandung sangat berpengaruh pada putusan PA Sumber, karena pada akta nikah tidak ada tanda tanggan dari istri pertama IE sebagai syarat melakukan poligami.
Razman juga mendesak agar status penyidikan di Polda Jateng segera di naikan Fifi menjadi tersangka, begitu juga di Polda Jabar dan Baresrim Polri.
"Ini bukti Hukum masih tegak lurus di Indonesia dn RAN Law Firm benar2 profesional," pungkasnya.
Disaat bersamaan, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa menjelaskan prinsipnya majelis hakim sudah mengambil keputusan sesuai fakta persidang, dan fakta - fakta tersebut sudah terungkap.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim, karena fakta hukumnya sudah terungkap dan kami akan berfikir dahulu untuk mengambil langkah banding," ujarnya. (*)
bas
0 KomentarSEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB