free hit counter code Akademisi Nilai UU Ciptaker Perlu Dikaji dari Berbagai Perspektif - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Akademisi Nilai UU Ciptaker Perlu Dikaji dari Berbagai Perspektif
    (Istimewa) Gema Pasundan saat diskusi virtual

    Akademisi Nilai UU Ciptaker Perlu Dikaji dari Berbagai Perspektif

    JuaraNews, Bandung - Dalam diskusi Gerakan Mahasiswa (Gema) Pasundan yang mengangkat tentang pro kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) mengkaji persoalan pasal-pasal yang dibahas dalam perspektif hukum dan politik.

     

    Pakar hukum Dr Indra Perwira menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dapat dikaji bukan hanya dengan membaca pasal-pasal namun juga dari sisi politik dan hukum.

     

    Menurutnya, jika dilihat dari persoalan saat ini pemerintah berupaya mengatasi permasalahan ekonomi dengan mengundang investasi baik dari luar maupun dalam negeri dengan mempermudah perizinan atau regulasi yang dilakukan dan lewat UU Cipta Kerja semakin diperkuat.

     

    "Yang menjadi permasalahan adalah adanya benturan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah mengenai izin usaha dan industri. Karena melibatkan banyak faktor seperti tata ruang, amdal, dan masyarakat," kata Indra yang juga menjabat sebagai Ketua Prodi Pascasarjana Hukum Unpad saat diskusi secara virtual lewat aplikasi Zoom di Bandung, Rabu (14/10/2020).

     

    Dia menjelaskan, ada faktor-faktor yang tidak dilibatkan dalam UU Cipta Kerja seperti tata ruang, amdal dan masyarakat memunculkan tudingan bahwa UU Cipta Kerja sentralistik.

     

    Indra menambahkan bahwa keputusan pemerintah sebaiknya jangan tergesa-gesa dan perlu melibatkan perguruan tinggi.

     

    "Masyarakat resah karena UU Cipta Kerja ini kurang transparan sehingga banyak dipersoalkan dan menimbulkan prasangka, kenapa begitu cepat, padahal ada sistem," jelasnya.

     

    Sementara itu, Presidium Korpus GEMA Pasundan, Rajo Galan menyampaikan bahwa dalam diskusi tersebut untuk menelisik lebih dalam mengenai UU Cipta kerja yang belakangan ini menuai banyak pro dan kontra.

     

    "Lewat diskusi agar menggali dan mendapatkan pencerahan dan wawasan intelektual dari berbagai perspektif dalam hal ini seperti politik dan hukum," ucap Galan. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links