Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
- 1 Desember 2024 | 09:32:00 WIB
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
SAEFUL Bachri melaksanakan Sosialisasi Perda no 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, TASIKMALAYA – Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan yang masif dilakukan oleh calon petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengklaim memiliki banyak bukti untuk diajukan dalam Perselisihan Hasil Pilkada MK. "Laporan kita ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak ditanggapi sama sekali. Kita akan ikuti prosedur yakni mengambil langkah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kita akan gugat dan kita sudah banyak memiliki bukti kecurangan. Kita sedang persiapan bukti otentik lengkap dan sedetail mungkin," jelas Ketua Tim Pemenangan Iwan-Iip, Ami Fahmi, saat konferensi pers di kantor PKS Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020).
Ami menjelaskan, langkah yang diambilnya ini telah mendapatkan restu dan dukungan dari para kiai dan ulama di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya berjuang bukan untuk kalah, tapi untuk mempertahankan hak kemenangan yang sejatinya telah didapatkan melalui hasil suara akumulasi para saksi dan quick count LSI Denny JA yang memenangkan pasangan Iwan-Iip di Pilkada Tasikmalaya.
"Bukti-bukti akan kita buka nanti di persidangan MK. Paling jelas adalah banyak kecurangan yang jelas dilakukan secara massif oleh petahana dan KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kita akan buktikan nanti di MK," tambahnya.
Seperti diketahui, pasangan calon petahana Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin unggul tipis pada hasil rapat pleno rekapitulasi suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Dakwah, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (16/12/2020) dini hari.
Hasil rekapitulasi KPU pada rapat pleno, mengungkapkan pasangan calon nomor urut 2 Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin (PDIP-PPP) meraih 315.332 suara, Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz (Golkar, PKB, PKS, PAN, Hanura dan Nasdem) dengan perolehan 308.259 suara, Azies Rismaya Mahpud-Haris Sanjaya (Gerindra-Demokrat) 221.924 suara, dan pasangan Cep Zamzam Dzulfikar Nur-Padil Karsoma (Perseorangan) sebanyak 113.571 suara. (*)
ude
0 KomentarCAKUPAN vaksinasi Covid-19 dosis III atau booster untuk tenaga kesehatan (nakes) di Jabar sudah mencapai 97,77 Selengkapnya..
PASANGAN Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan calon petahana dan KPU Kab. Tasikmalaya ke Selengkapnya..
PASANGAN nomor urut 03 Dadang-Sahrul yang diusung koalisi Partai PKB,Nasdem,Demokrat dan PKS Selengkapnya..
KPU Kabupaten Bandung menggelar papat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Selengkapnya..
TAHAPAN Pilkada Serentak Kabupaten Bandung memasuki tahapan Rapat Pleno penetapan perolehan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMUNGUTAN suara Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu (27/11/2024) lalu, dan hitung cepat atau quick count telah dirilis sejumlah lembaga survei.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB