KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
- 28 November 2024 | 19:03:00 WIB
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
KETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII menyatakan pihaknya telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, kepada markas Syariah milik pimpinan FPI.
Demikian dinyatakan PTPN VIII dalam pers realese yang diterima juaranews.com, Rabu (23/12/2020). “Mang benar (markas syariah FPI) ada di areal sah milik kami,” kata Kabag Sekretaris Perusahaan Naning DT, dalam pers realese tersebut.
Sementera itu, Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani, mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq, namun kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.
"Kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Venny.
Katanya, bukan kali ini saja PTPN VIII mengirim somasi kepada pesantren milik Rizieq. Menurutnya, proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. "Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun," kata Venny.
Sebelumnya, beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Markaz Syariah Agrokultural Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat itu menjadi viral di sosial media.
Surat itu menyebut bahwa lahan yang ditempati pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Dalam surat tersebut dikatakan, pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak. PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarKETUA KPU Jabar, Ummi Wahyuni memastikan tidak ada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Selengkapnya..
SEBANYAK 6 petugas TPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas pada pemungutan suara pilkada serentak 2024, Rabu Selengkapnya..
PENGAMAT memaparkan kunci kemenangan paslon nomor 4, Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan di Pilgub Jabar berdasarkan quick Selengkapnya..
BAKESBANGPOL Jawa Barat belum mendapatkan laporan adanya kisruh terkait jalannya pemungutan suara pilkada serentak Selengkapnya..
PARTAI Buruh sebagai partai baru pada Pemilu Pilkada 2024 membuktikan politik dilapangan dalam meraih suara Paslon Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
JUBIR pasangan Ridho, Ahmad Faisyal menekankan pentingnya seluruh elemen pendukung untuk menjaga dan mengawal suara TPS hingga proses rekapitulasi resmi.
KETUA DPP PSI Furqan AMC mengapresiasi sekaligus mendukung Wapres yang meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB