free hit counter code PTPN VIII Akui Somasi FPI Terkait Lahan di Megamendung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PTPN VIII Akui Somasi FPI Terkait Lahan di Megamendung
    Perkebunan Gunung Mas di Megamendung Kabupaten Bogor Milik PTPN VIII / ilustrasi

    PTPN VIII Akui Somasi FPI Terkait Lahan di Megamendung

    • Kamis, 24 Desember 2020 | 11:12:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Manajemen PT Perkebunan Nusantara VIII menyatakan pihaknya telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, kepada markas Syariah milik pimpinan FPI.

     

    Demikian dinyatakan PTPN VIII dalam pers realese yang diterima juaranews.com, Rabu (23/12/2020). “Mang benar (markas syariah FPI) ada di areal sah milik kami,” kata Kabag Sekretaris Perusahaan Naning DT, dalam pers realese tersebut.

     

    Sementera itu, Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII Venny Octariviani, mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki Rizieq, namun kepada seluruh bangunan yang menggunakan lahan aset milik PTPN VIII tersebut.

     

    "Kami mengirimkan somasi kepada seluruh okupan di wilayah kami," kata Venny.

     

    Katanya, bukan kali ini saja PTPN VIII mengirim somasi kepada pesantren milik Rizieq. Menurutnya, proses ambil alih lahan milih PTPN VIII itu sudah berlangsung sejak lama. "Prosesnya sudah panjang dan bertahun-tahun," kata Venny.

     

    Sebelumnya, beredar surat berkop PTPN VIII kepada Pesantren Markaz Syariah Agrokultural Megamendung untuk segera dikosongkan. Surat somasi dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020. Surat itu menjadi viral di sosial media.

     

    Surat itu menyebut bahwa lahan yang ditempati pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

     

    Dalam surat tersebut dikatakan, pendirian pesantren di atas aset milik PTPN VIII tersebut merupakan bentuk tindak pidana penggelapan atas barang yang tak bergerak. PTPN VIII memperingatkan pengurus pesantren untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak PTPN VIII paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat tersebut. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada

    Editorial



      sponsored links