free hit counter code Oded Minta Warga yang Pernah Terpapar Covid-19 Untuk Donor Plasma Darah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Oded Minta Warga yang Pernah Terpapar Covid-19 Untuk Donor Plasma Darah
    Istimewa Oded M Danial, Wali Kota Bandung

    Oded Minta Warga yang Pernah Terpapar Covid-19 Untuk Donor Plasma Darah

    • Kamis, 21 Januari 2021 | 14:36:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau masyarakat khususnya warga Kota Bandung yang pernah terpapar Covid-19 bisa mendonorkan plasma darahnya. Sehingga bisa sama-sama membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.


    "Mang Oded mendukung, yang sudah terkena positif Covid-19 bisa melakukan (donor plasma darah)," kata Oded di Kota Bandung. Kamis (21/1/2021).


    Oded juga berharap masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah dan mendukung PMI untuk mendonorkan darah. Bahkan dia mengaku jika dirinya selalu rutin melakukan donor darah ke PMI.


    "Secara umum, yang namanya PMI itu harus didukung oleh masyarakat. Di dalam posisi masyarakat sebagai pendonor," imbuhnya.


    Disamping itu, Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah menjelaskan donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.


    "Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19," tuturnya.


    "Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah Sakit dengan gejala," ucapnya.


    Uke menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk para pendonor plasma konvalesen. Salah satunya harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.


    "Berusia antara 18 - 60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu," tutupnya. (*)

     

    Oleh: alvian hamzah / alv

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ketua RW Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu
    Saeful Bachri:Anak Adalah Amanah, Perlu Dilindungi
    Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Nataru Aman
    Tanggapan KPU Jabar soal 49 Surat Suara Hilang
    Rencana Ngantor di 5 Wilayah,Ini Kata Dedi Mulyadi

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi