free hit counter code Marzuki Alie Cs Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY Soal Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Marzuki Alie Cs Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY Soal Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat
    net Petinggi Demokrat KLB Deli Serdang, Marzuki Alie

    Marzuki Alie Cs Akhirnya Cabut Gugatan ke AHY Soal Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat

    JuaraNews - Tim Kuasa Hukum Marzuki Alie Cs mencabut gugatan pemecatan Marzuki Alie beserta lima mantan kader Partai Demokrat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Awalnya, keenam orang itu berniat menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terkait pemecatan mereka sebagai kader Partai Demokrat yang ditandatangani oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum.

    Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Rosmina mengumumkan sidang penetapan pencabutan gugatan tersebut, akan dilangsungkan pada 26 Maret 2021 pukul 09.00 WIB.

    “Jumat (26/3) sidang kembali, (pengacara penggugat) menyerahkan surat kuasa, KTP (kartu tanda penduduk) dan fotokopi KTP penggugat untuk melengkapi berkas, dan kami bisa membacakan penetapan pencabutan (gugatan dari) penggugat,” kata Rosmina sebelum mengakhiri sidang yang berlangsung di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Selasa (23/3/2021).

    Sementara itu salah satu tim kuasa hukum penggugat, Slamet Hasan, telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatan tersebut ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

    “Mandat dari enam prinsipal (para penggugat, Red) memohon pencabutan gugatan,” kata Slamet saat sidang.

    Terkait itu, Rosmina menyambut baik keputusan para penggugat, yaitu Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

    “Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” ujar Rosmina.

    Dalam kesempatan itu, Rosmina juga menjelaskan Majelis Hakim tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, yang saat sidang diwakili oleh 11 pengacara.

    “Karena ada pencabutan gugatan sebelum pembacaan gugatan, jadi kami tidak perlu meminta persetujuan dari tergugat. Kita semua paham ketentuan Hukum Acara,” terang Rosmina.(*)

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links