free hit counter code Sayap Partai Demokrat Berikan Mandat Kepada Aceng Roni Syahbana Sebagai Ketua PAMPD Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sayap Partai Demokrat Berikan Mandat Kepada Aceng Roni Syahbana Sebagai Ketua PAMPD Jabar
    istemewa Aceng Roni Syahbana

    Sayap Partai Demokrat Berikan Mandat Kepada Aceng Roni Syahbana Sebagai Ketua PAMPD Jabar

     

    JuaraNews, Bandung  - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Angkatan Muda Penggerak Demokrat (PAMPD) memberikan mandat kepada H. Aceng Roni Syahbana sebagai ketua DPD PAMPD Jabar.


    Perkumpulan Angkatan Muda Penggerak Demokrat (PAMPD) merupakan organisasi sayap Partai Demokrat yang mempunyai hak suara di kongres, musda dan muscab Partai Demokrat.


    Aceng Roni Syahbana yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar ditunjuk berdasarkan surat mandat yang tanda tangan ketua umum DPP PAMPD Zulfikar Hamonangan, SH. dan Sekretaris Nasruddin, Ir. MT.


    "Kepada Yth, Aceng Roni Syahbana Bersarna surat ini, kami selaku pengurus DPP PAMPD memberikan surat mandat selama waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ini diberikan agar melakukan pembentukan kepengurusan DPD PAMPD di wilayah Provinsi Jawa Barat," isi kutipan surat tersebut, Selasa (25/5/2021).


    Bunyi surat itu juga, Aceng Roni Syahbana yang juga mantan sekretaris Fraksi DPRD Jabar 2009-2019 ditekankan untuk meningkatan koordinasi kepengurusan ditiap tingkatan baik, DPD, DPC PAMPD di Provinsi Jawa Barat, beberapa hal yang perlu diperhatikan.


    Pertama, berkoordinasi dengan DPP PAMPD untuk membentuk kepengurusan DPD PAMPD Provinsi Jawa Barat yang disesuaikan dengan bidang dan kecakapan masing-masing dari calon pengurus.


    Selanjutnya, menjaring kader potensial untuk menjadi Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PAMPD yang menyebar di minimal 60X dari jumlah kabupaten/kota di wulayah Provinsi Jawa Barat.


    Terkahir, susunan kepengurusan DPD AMPD Provinsi Jawa Barat dan DPC PAMPD Kabupaten/kota dapat menambah pengurus harian dan badan-badan sesuai kebutuhan. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh
    Partai Buruh Buktikan Raih Suara Paslon Pilkada
    Pasangan Ridho Sebut Kemenangan tak Bisa Dibegal

    Editorial



      sponsored links