free hit counter code Di-PHK Karena Dirikan Sarbumusi, 2 Buruh PT Pratama Ajukan Gugatan Union Busting Ke Polda Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    Ini Susunan Pemain Port FC vs Persib Bandung
    • 28 November 2024 | 20:00:00 WIB

    LAGA seru nan menentukan bakal tersaji di Pathum Thani Stadium, Kamis (28/11/2024) mulai pukul 21.00 WIB, saat Port FC menjamu Persib Bandung.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Di-PHK Karena Dirikan Sarbumusi, 2  Buruh PT Pratama Ajukan Gugatan Union Busting Ke Polda Jabar
    Pengurus Sarbumusi PT Pratama mengajukan gugatan Union Busting perusahaan tersebut ke Polda Jabar, Jumat (3/9/2021).

    Di-PHK Karena Dirikan Sarbumusi, 2 Buruh PT Pratama Ajukan Gugatan Union Busting Ke Polda Jabar

    • Sabtu, 4 September 2021 | 06:23:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Pabrikan produsen sepatu di Limbangan Kabupaten Garut, PT Pratama Abadi Industri, diduga telah melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja/buruh) dengan melakukan pemecatan atau PHK terhadap dua pegawainya. Atas perlakukan itu, dua pegawai yang tergabung Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)-NU itu, Taufik Hidayat dan Riski Febrian Sundawa,  mengajukan gugatan ke Polda Jabar, Jumat (3/9/2021).

     

    Dalam melakukan gugatan Taufik dan Riski didampingi Ketua Sarbumusi Jawa Barat Asep ‘Acil’ Saepudin dan Kuasa Hukum Edi Prayitno, SH. MH., dan Dendi Nugraha, SH. MH.  Laporan gugatan diterima oleh Inspektur Polisi Satu Anton Merdekawan dengan nomor laporan LP/B/753/IX/2021/SPKT/POLDA JABAR tanggal 3 September 2021.

     

    Taufik Hidayat dan Riski melaporkan Direktur PT Pratama Abadi Industri Ahn Sun Lok dengan tuduhan melakukan tindak pidana tentang serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 jo Pasal 43 Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

     

    Kuasa Hukum Edi Prayitno kepada wartawan mengatakan, apa yang dilakukan PT Pratama terhadap Taufik dan Riski merupakan union busting atau pemberangusan serikat pekerja atau serikat buruh. Taufik dan Riski di awal Juli 2021 mendirikan organisasi buruh Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslimin Indonesia-NU), yang kemudian dilanjutkan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Garut pada 14 Juli 2021.

     

    Namun pendirian organisasi serikat buruh ini mendapat tentangan dari manajemen PT Pratama karena perusahaan tersebut hanya menghendaki ada satu organisasi serikat pekerja. Sebelumnya di perusahaan itu telah ada serikat pekerja SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

     

    Pihak manajemen tak mau mengakui keberadaan Sarbumusi dan meminta Taufik dan kawan-kawan membubarkan diri. Bahkan, manajemen juga membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika tetap mendirikan organisasi Sarbumusi.

     

    Taufik dan kawan-kawan rupanya tetap tak bergeming karena merasa haknya dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Taufik merasa berhak untuk menentukan serikat yang sesuai pilihan hatinya.

     

    Taufik tak mau membubarkan diri seperti diminta oleh pihak manajemen. Ia lalu melaporkan permasalahan tersebut ke Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

     

    Namun jawaban pihak pengawas mengecewakan Taufik dan pengurus Sarbumusi yang lain.Taufik dan Riski kemudian dipanggil oleh manajemen untuk diberi surat pemecatan. Taufik merasa kebijakan perusahaan tersebut sangat merugikan karena selama itu Taufik dan Riski bekerja dengan baik dan tak mengecewakan yang lain.

     

    Taufik menilai pihak manajemen PT Pratama telah melakukan union busting dan melanggar pasal 28 Undang-undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Undang-undang itu jelas disebutkan bahwa; siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk dana tau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara; (a) melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, dan melakukan mutase, (b) tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, (c) melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dan (d) melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja atau buruh.

     

    Ketua DPW Sarbumusi-NU Jawa Barat Asep Acil Saepudin mengatakan, apa yang dilakukan PT Pratama adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap buruh. “Apa yang dilakukan PT Pratama dengan melakukan PHK terhadap pengurus Sarbumusi-NU basis pabrik tersebut, itu bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi sampai melakukan PHK sepihak. Dan kami akan melawan segala bentuk kesewenang-wenangan dalam dunia tenaga kerja di negeri ini, termasuk di Jawa Barat,” katanya, seusai pemeriksaan laporan kepoisian, Jumat (3/9/2021) malam.

     

    “Kalau kami dihargai, kami bisa memberi yang lebih untuk para pengusaha. Tetapi kami diinjak-injak seperti ini kami akan melawan 10 kali lipat bahkan lebih dari perlakukan kesewenang-wenangan ini,” kata Acil. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin Lantik Pj Wali Kota Tasikmalaya
    KPU Jabar Pastikan tak Ada Pemungutan Suara Ulang
    6 Petugas TPS Meninggal di Pilkada Serentak Jabar
    2 Faktor Ini Kunci Dedi-Erwan Unggul di Pilgub
    Kesbangpol Belum Terima Aduan Adanya Kisruh

    Editorial



      sponsored links