free hit counter code Guru Ponpes di Bandung Perkosa 12 Santriwati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Guru Ponpes di Bandung Perkosa 12 Santriwati
    bas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono SH, MH

    Guru Ponpes di Bandung Perkosa 12 Santriwati

    • Kamis, 9 Desember 2021 | 15:15:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Guru berinisial HW (36) dari sebuah pondok pesantren Kota Bandung diduga perkosa belasan muridnya yang masih dibawah umur, bahkan sudah ada yang hamil dan melahirkan.


    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Riyono SH, MH membenarkan adanya kasus tersebut, kasus dilaporkan Juni 2021, P21 September 2021, sejak awal November 2021 sudah disidangkan.


    "Sudah disidang, sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi," katanya saat jumpa wartawan di Kejati Jabar Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12/2021).


    Riyono menjelaskan jumlah korban 12 orang, semuanya santri di tempat tersangka mengajar perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak 2016, hingga 2021. Saat perbuatan bejat tersebut dilakukan, usia korban antara 15-16 tahun.

    "Saat pemberkasan ada delapan anak yang sudah hamil, sekarang bertambah satu jadi sembilan yang sudah hamil," katanya.

    Aksi bejat tersangka baru terendus Juni 2021 saat ada korbannya yang membuat laporan polisi.

    "Semua ketakutan, tidak ada yang berani melapor sampai akhirnya ada juga yang berani membuat laporan polisinya," terangnya.

    Atas perbuatannya, jelas Riyono tersangka terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

    Perlu digaris bawahi, tambah Riyono, ada pemberatan terhadap tersangka, karena dia tenaga pendidik maka ancaman hukumannya menjadi 20 tahun.

    "Karena dia seorang pendidik, maka harus ada pemberatan. Ancaman hukumannya menjadi 20 tahun," tambahnya.

    Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.

    "Selain di pondok, ada juga yang dilakukan tersangka di hotel dan apartemen," katanya.

    Agus Mudjoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut mengatakan sidang kasus pencabulan yang dilakukan guru agama terhadap santrinya sudah bergulir sebanyak 7 kali.

    "Sekarang sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang berlangsung secara tertutup," katanya.

    Akibat perbuatan tersangka, kata Agus, saksi korban trauma. Bahkan banyak diantara mereka yang histeris saat mendengar suara tersangka di persidangan.

    "Sedih, melihatnya," katanya.

    Ditanya apakah diantara para korban itu saat ini ada yang sudah punya anak, dengan tegas di katakan, ada.

    "Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," katanya.

    Soal siapa yang merawat anak-anak korban kekerasa seksual itu, Agus menjelaskan, anak-anak tersebut saat ini dirawat korban, dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang
    Aktris Legendaris Rahayu Effendi Minggal Dunia
    Dedi-Erwan Menang, Ini Kemenangan Masyarakat Jabar
    Hasil Quick Count ke-2, Haru-Dhani Tunggu Hasil C1

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi